Satpol PP Klaten melimpahkan perkara pelanggaran tata ruang ke Satreskrim Polres Klaten. Dugaan perkara pelanggaran tata ruang itu terjadi di Desa Ngalas, Klaten Selatan. Ada gudang usaha yang dibangun di lahan yang masuk dalam zona pertanian.
Pelimpahan proses hukum kepada kewenangan kepolisian dilakukan karena ada pelanggaran UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Karena yang dilanggar tidak hanya Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, tapi juga UU. Maka itu kami limpahkan ke Polres," kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Joko Hendrawan kepada detikJateng, Kamis (26/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menjelaskan, perkara pelanggaran tata ruang di Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, itu diadukan tahun 2024. Aduan masyarakat itu sudah ditindaklanjuti dengan kewenangan yang dimiliki Satpol PP.
"Sudah beberapa saat lalu kita tangani. Dengan berbagai kewenangan sudah kita tangani, bahkan sampai penyegelan," papar Joko.
Namun, lanjut Joko, karena yang dilanggar tidak semata Perda dan Perbup, proses dilimpahkan ke Satreskrim Polres Klaten. Harapannya pelanggaran UU diproses juga.
"Kami limpahkan ke Polres dengan harapan pelanggaran UU-nya. Bekas sudah kami kirim ke sana, akan diagendakan kita ekspos sambil melengkapi," terang Joko.
Joko menyatakan dengan proses tersebut diharapkan masyarakat semakin memahami dan menjadi lebih taat Perda.
"Sebelumnya sudah kita segel, sebelumnya sanggup membongkar secara mandiri," imbuh Joko tanpa menyebutkan detailnya.
Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Klaten, Agus Harsono menjelaskan dugaan perkara pelanggaran tata ruang itu terjadi di Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan.
"Pergudangan itu tidak sesuai zonanya karena zona pertanian tapi untuk gudang. Itu pelanggaran UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pangan dan lainnya," kata Agus kepada detikJateng.
Menurut Agus, luasnya sekitar 2.000 meter dan perkara itu sudah dilimpahkan ke Polres tanggal 2 Juni 2025.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut, makanya kita desak Polres harus segera menindaklanjuti. Kita kirim surat ke Kapolres, Bupati, BPN, DPUPR dan lainnya," terang Agus.
Terpisah, Kades Ngalas, Edy Riyanto membenarkan ada permasalahan bangunan tersebut di desanya. Di peta RTRW yang diterima pemerintah desa memang lokasi masih lahan hijau.
"Di peta RT RW yang saya terima ketetapannya itu lahan hijau lestari, luasnya satu patok sekitar 2.000 meter. Pernah kami menugaskan linmas dan kadus menanyakan perizinan tapi tidak ada, sampai sekarang tidak ada," kata Edy saat diminta konfirmasi detikJateng.
Menurut Edy, pemerintah desa tidak pernah memproses perizinannya. Meskipun lahan yang dibangun untuk usaha rosok itu tanah dengan sertifikat hak milik (SHM).
"Kelihatannya SHM, tapi zona hijau atau pertanian. Tokoh masyarakat mendesak saya untuk menanyakan, saya bilang sudah saya sampaikan ke atas, sudah ditangani Satpol PP dan dilimpahkan ke Polres," katanya.
Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa saat dimintai konfirmasi membenarkan ada pelimpahan dari Satpol PP Pemkab Klaten. Satreskrim sudah menindaklanjuti dengan surat ke Satpol PP.
"Sekitar dua atau tiga minggu yang lalu sudah kita kirimkan surat. Terutama terkait mekanismenya," jelas Taufik.
(dil/rih)