Kejati Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Plaza Klaten

Kejati Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Plaza Klaten

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 26 Jun 2025 12:23 WIB
Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square di jalan Pemuda, Selasa (24/6/2025).
Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Square di jalan Pemuda, Selasa (24/6/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Semarang -

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih membidik calon tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmy, mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Masih pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lain. Kalau ada dan cukup bukti, tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka," kata Leo di kantor Kejati Jateng, Semarang, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan Plaza Klaten tahun 2019-2022. Pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka. Tapi Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, inisial BS, dan tersangka inisial DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP menunjuk secara lisan Direktur PT MMS, JFS atau FS, untuk mengelola.

"Selanjutnya oleh FS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP. Dalam kurun 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten," kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Selasa (24/6) lalu.

ADVERTISEMENT

Dua tersangka yaitu DS dan JFS atau FS sudah ditahan untuk keperluan penyidikan. Adapun BS diketahui sudah meninggal dunia sebelum perkara ini diselidiki.

"Tersangka JFS merupakan tersangka kedua dalam penanganan perkara ini," jelas Leo.

Tersangka dijerat pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




(dil/dil)


Hide Ads