Polisi masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai Dinas Kesehatan (DKK) Kota Solo. Diketahui, terduga pelaku berinisial S yang merupakan seorang ASN diduga melakukan pelecehan terhadap pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Solo.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan bukti chat sudah didapatkan oleh pihak kepolisian.
"Kita sudah dapatkan (barang bukti chat), memang ada ungkapan yang masih tersirat. Dengan bahasa, bawasanya ada perbuatan dari pelaku yang tidak mengenakkan hati korban, sehingga yang bersangkutan membahasakan permintaan maaf," kata Prastiyo kepada awak media, Rabu (25/6/2025).
Kasus ini terbongkar usai ada aduan di melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada 11 Juni 2025. Korban kemudian membuat aduan ke Mapolresta Solo pada tanggal 12 Juni 2025.
"Kita dalami dari korban untuk fakta saat ini memang korban dengan pelaku berkantor yang sama, mungkin kepincut mata sehingga terjadi perbuatan kategori cabul yang sentuhan secara fisik," ucapnya.
Prastiyo mengatakan, saat kejadian memang tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pelecehan terhadap korban.
"Saksi saat peristiwa terjadi memang tidak ada. Saksi dari pasca (kejadian), cerita dari korban yang menceritakan ke pihak keluarga. Sehingga ada keberanian korban, dan keputusan pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Saat ini, Pemkot Solo sudah menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada pelaku. Namun, secara hukum, pelaku belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat ini (penetapan tersangka) masih proses, bertahap. Masih jadi saksi terlapor," jelasnya.
Korban sendiri sudah mendapatkan pendampingan dari komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Solo. Prastiyo menuturkan, pelaku sempat meminta maaf kepada korban.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjatuhkan hukuman ke pegawai Dinas Kesehatan yang diduga melakukan pelecehan seksual. Respati menjatuhi hukuman berat pegawai tersebut.
"Hari ini kami menentukan untuk menjatuhi hukuman berat yaitu pembebasan jabatan, dan mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan, dan pengawasan plus ditambahi pengawasan dari psikolog," katanya ditemui di Kantor Dinkes Solo, Selasa (24/6).
Respati menjelaskan bahwa pegawai Dinkes akan diberikan jabatan yang paling bawah dan tidak bersinggungan dengan masyarakat.
Pihaknya juga masih mengkaji untuk posisi baru yang akan ditempati oleh pelaku. Menurutnya, yang bersangkutan bisa ditempatkan di Dinas Lingkungan Hidup atau lainnya.
"Jabatan yang paling bawah yang masih kita tempatkan mungkin nanti kita lagi sedang cari bisa di DLH atau di mana," ungkapnya.
Simak Video "Video: 36 Biksu Thudong yang Jalan Kaki dari Thailand Telah Sampai di Borobudur"
(apl/dil)