Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjatuhkan hukuman ke pegawai Dinas Kesehatan yang diduga melakukan pelecehan seksual. Respati menjatuhi hukuman berat pegawai tersebut.
"Hari ini kami menentukan untuk menjatuhi hukuman berat yaitu pembebasan jabatan, dan mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan, dan pengawasan plus ditambahi pengawasan dari psikolog," katanya ditemui di Kantor Dinkes Solo, Selasa (24/6/2025).
Respati menjelaskan bahwa pegawai Dinkes akan diberikan jabatan yang paling bawah dan tidak bersinggungan dengan masyarakat .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan itu juga kami berikan jabatan yang paling bawah yang tidak langsung bersinggungan dengan masyarakat," bebernya.
Pihaknya juga masih mengkaji untuk posisi baru yang akan ditempati oleh pelaku. Menurutnya, yang bersangkutan bisa ditempatkan di Dinas Lingkungan Hidup atau lainnya.
"Jabatan yang paling bawah yang masih kita tempatkan mungkin nanti kita lagi sedang cari bisa di DLH atau di mana," ungkapnya.
Respati juga minta maaf kepada keluarga dan korban atas kejadian tersebut.
"Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan bekerja di Pemerintah Kota kami," ucapnya.
Untuk korban, Respati menyebut bahwa data ini sedang tidak masuk. Menurutnya, korban juga akan mengundurkan diri.
"Hari ini (korban) sedang tidak di kantor ya. Sedang cuti dan ada opsi untuk mengundurkan diri tapi masih menunggu, itu hak dari korban untuk menentukan seperti itu. Ya, karena yang bersangkutan korban adalah pegawai outsourcing," bebernya.
"(Yang bersangkutan?) Saat ini yang bersangkutan masih bekerja aktif, sudah di dalam pengawasan langsung di BKD jadi sudah ditarik dari sini dalam pengawasan saat ini," ucapnya.
Respati menegaskan sanksi yang dia berikan itu nantinya akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru selanjutnya menerima persetujuan.
"Jadi itu kan saya menandatangani itu nanti itu dikirim ke badan kepegawaian dulu yang getok kan dari sana. Harus dikonsultasikan. Dikonsultasikan ke BKN, mereka setuju baru nanti kita jalankan gitu ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) menerima aduan dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh ASN di lingkungan Balai Kota Solo. Aduan itu disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada 11 Juni 2025.
Spek-HAM Sebut Sanksi Tak Maksimal
Menurut aktivis Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-HAM) Solo, sanksi yang diberikan oleh Respati seharusnya bisa lebih.
"Jika ini masuk ranah pidana karena ini kasus kriminal murni UU No12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, semestinya ASN tersebut mendapatkan dua pertiga hukuman yang ada karena secara relasi terduga pelaku lebih senior, korban pekerja outsourcing. Jika terbukti melakukan kekerasan seksual tersebut, pertimbangan hukumnya setidaknya begitu," kata Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat di Spek-HAM Solo, Fitri Haryani, saat dihubungi, Selasa (24/6).
Menurutnya, setidaknya sanksi yang diberikan 38 atau 60 bulan. Hal tersebut agar memberikan efek jera pada pelaku.
"Menurut saya sehingga hukuman yang diberikan lebih maksimal, misalnya tidak hanya 12 bulan diturunkan dengan jabatan terendah tapi setidaknya bisa diberi hukuman 38 atau 60 bulan biar memberikan efek jera bagi yang lainnya," jelasnya.
Apalagi, kata dia, perbuatan yang dilakukan tersebut berada di lingkungan kerja.
"Dari tindakan yang dilakukan apalagi ini di lingkungan kerja, ASN pula, pertimbangan tindakan administrasinya lebih berat karena ini sudah termasuk pelanggaran sedang. Memang ASN dapat dikeluarkan jika melakukan tindakan berat seperti melakukan pembunuhan atau terlibat organisasi yang mengancam negara," pungkas Fitri.
(afn/afn)