Pemkot Solo Periksa Pelaku-Korban Dugaan Pelecehan Pegawai Dinkes

Pemkot Solo Periksa Pelaku-Korban Dugaan Pelecehan Pegawai Dinkes

Tara Wahyu - detikJateng
Selasa, 17 Jun 2025 17:15 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi pelecehan seksual pegawai Dinkes Solo. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Solo -

Pemerintah Kota Solo telah memeriksa pelapor, terduga pelaku, dan korban pelecehan seksual di Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo. Pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini dengan jam yang berbeda.

"Sudah diperiksa pelapor, korban dan terlapor. Model pemeriksaannya ya pakai waktu tertentu, iya hari ini semua," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberitaan Sumber Daya Manusia (BKPDSM), Dwi Ariyatno dihubungi detikJateng, Selasa (17/6/2025).

Dwi menerangkan usai pemeriksaan ini pihaknya bakal melaporkan hasilnya ke pimpinan sebelum diserahkan ke Wali Kota Solo. Dwi mengatakan nantinya akan ada tahap sidang terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, sementara laporan hasilnya nanti dilaporkan ke pimpinan beberapa rekomendasi, bukti saksi. Nanti tinggal nunggu rekomendasi beliaunya. Ini nanti disidangkan oleh tim, baru nanti dibuatkan keputusan," ungkapnya.

Dwi tak menjawab ketika ditanya apakah pelaku mengakui perbuatannya. Dia menegaskan hasil klarifikasi terhadap terduga pelaku akan dilaporkan ke pimpinan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Jadi, hasil pemeriksaan ini kan nanti prosesnya nanti laporannya kepada pimpinan sampai kemudian nanti diambil keputusan. Nah, hasil pemeriksaan itu sifatnya rahasia sampai kemudian dapat keputusan," terangnya.

Selama menunggu putusan, korban dan terduga pelaku akan tetap bekerja seperti biasa. Namun, untuk lokasinya dipisahkan.

"Yang bersangkutan dua-duanya tetap wajib melaksanakan tugas, tapi atas dasar pertimbangan yang terlapor sekarang bertugas di BKPSDM, di bawah pengawasan kami. Korbannya atau pelapornya, itu tadi sama Bu Kadinkes didampingi, bahasanya diadvokasi ada kebutuhan untuk diamankan di tempat yang lain apa nggak karena bisa saja lingkungannya menimbulkan trauma," ujarnya.

Dwi menyebut untuk penyusunan rekomendasi kurang lebih tiga hari. Setelah itu kasus akan disidangkan untuk diambil sanksinya.

"Laporan mungkin ya maksimal mungkin dua sampai tiga hari. Nah nanti kalau sudah di sidang kan baru tim pemeriksa dan yang mengambil keputusan nanti biasanya melibatkan unsur dari pimpinan, Pak Sekda, asisten, Pak Wali terakhir. Mas Wali memilih opsi-opsi yang diberikan tadi, jadi misalnya, ini pelanggarannya tingkat ini nanti kemudian diberikan opsi penjatuhan hukuman itu A,B atau C," terangnya.

Dwi mengungkap terlapor merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Solo sejak 2017. Terlapor awalnya merupakan pekerja honorer di Dinkes Solo.

"(Terlapor) PNS, itu angkatan honorer yang waktu itu, Lingkungan Hidup kebersihan pasar gitu, 2017 mungkin ya. 2017," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) menerima aduan dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh ASN di lingkungan Balai Kota Solo. Aduan itu disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada 11 Juni 2025.

Dilihat dalam situs ULAS, pelapor juga mengirimkan tangkapan layar percakapan. Pelapor mengadukan salah satu pegawai Dinas Kesehatan yang melakukan dugaan pelecehan di kantor Dinkes.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads