Sidang tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Terakhir, di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak intervensi dari teman SMA Jokowi.
Ditolaknya gugatan intervensi ini membuat penggugat yakni Muhammad Taufiq menyebut bahwa itu adalah kemenangan pertama. Jokowi merespons bahwa yang menuduh ijazahnya palsu masih harus membuktikan tuduhan itu.
"Ya, semuanya kalau menuduh sekali lagi kalau menuduh palsu itu harus bisa membuktikan palsu di sebelah mana," katanya ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (13/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya tuduhan itu, Jokowi menilai bahwa dirinya bisa menggugat balik. Ia memastikan bahwa laporan dirinya tetap berjalan atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kalau memang sudah menuduh ya nanti bisa digugat balik. Tetap (dilaporkan dugaan pencemaran nama baik)," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan para penggugat yang belum pernah melihat ijazahnya namun bisa menyatakan palsu.
"Yang jelas wong lihat aslinya aja belum pernah lihat kok bisa menyatakan palsu itu dari mana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Keterlibatan teman SMA seangkatan Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai pihak intervensi dalam sidang perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, ditolak oleh majelis hakim. Pihak intervensi ingin masuk untuk membela Tergugat 3, SMAN 6 Solo.
"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi. Dua, memerintah pada kepada penggugat, tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4 untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo. Tiga, menghukum pemohon intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, Putu Gde Hariadi, saat membacakan putusan sela, di PN Solo, Kamis (12/6/2025).
Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Sementara itu, pihak penggugat Muhammad Taufiq mengatakan, tiga syarat utama sebagai pemohon intervensi belum terpenuhi. Dengan ditolaknya pemohon intervensi, dia menilai ini sebuah kemenangan awal.
"Kalau dibilang ini kemenangan, ini kemenangan pertama, karena belum menyentuh subtansi. Karena nanti sidang berikutnya ada jawaban, dan di jawaban itu ada yang disebut eksepsi atau pernyataan keberatan atau sangkalan. Kalau nanti putusannya ditolak, baru proses menuju keadilan," kata Taufiq.
(afn/ahr)