Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar persidangan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim meminta tanggapan dari penggugat dan para tergugat dengan adanya permohonan intervensi.
Pihak yang mengajukan diri sebagai pihak Intervensi adalah sejumlah alumni sekaligus teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo, yang diajukan oleh Sartyatmo Tri Kuncoro.
Penggugat perkara tersebut, Muhammad Taufiq, menolak keterlibatan pihak Intervenien dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk menjadi pihak intervensi dalam perkara tersebut. Sebagaimana berdasarkan Pasal 279-281 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga alasan utama, bahwa mereka punya keterlibatan hukum, mereka ingin menegakkan suatu hak, mereka dirugikan, itu tidak tercermin dalam jawabannya," kata Taufiq kepada awak media usai persidangan di PN Solo, Kamis (5/6/2025).
Dalam pembacaan tanggapannya, kuasa hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, memaparkan alasan yang menolak permohonan pihak intervensi. Di antaranya permohonan dari pihak intervensi didasarkan rasa cinta dan rasa memiliki dengan SMAN 6 Solo sebagai alumni. Selain itu pihak intervensi juga memiliki produk hukum berupa ijazah dari SMAN 6 Solo yang menjadi salah satu objek dalam gugatan.
"Pada prinsipnya kami menolak dalil-dalil dari termohon intervensi yang dimuat segala permohonan intervensi," ucap Andhika.
Sementara kuasa hukum para tergugat, baik tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 KPU Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM), menyetujui keterlibatan pihak intervensi tersebut. Sehingga memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pihak intervensi.
Dalam pembacaan tanggapannya, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menilai, Intervenien sudah memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai pihak intervensi. Dengan pertimbangan pihak intervensi adalah alumnus SMAN 6 Solo angkatan 1, yang masuk pada tahun 1977 dan lulus tahun 1980.
"Bahwa sebagai alumni SMAN 6 Solo, memiliki rasa cinta, rasa memiliki, dan rasa bertanggungjawab menjaga nama baik SMAN 6 Solo. Dan sekaligus memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi salah satu objek dalam gugatan tersebut, oleh karenanya pemohon intervensi memiliki kepentingan hukum yang dirugikan," kata YP Irpan dalam persidangan.
"Alasan-alasan intervensi yang diajukan oleh pemohon, melalui surat permohonan tertanggal 28 mei 2025, telah memenuhi persyaratan baik materiil maupun formil. Berdasarkan argumentasi tergugat 1 seperti di atas, mohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara, agar menyetujui atas permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon," tambahnya.
Ditemui terpisah, pemohon putusan sela, Sartyatmo Tri Kuncoro, optimis jika permohonannya akan dikabulkan oleh majelis hakim. Pihak juga akan menyiapkan eksepsi dan pokok perkara apabila permohonan intervensinya diterima oleh majelis hakim.
"Menanggapi tanggapan kedua belah pihak, dari penggugat dan tergugat. Kami optimis akan dikabulkan oleh majelis hakim," kata Sartyatmo.
Majelis hakim dalam sidang tersebut, Putu Gde Hariadi mengatakan, semua pihak telah memberikan tanggapan atas permohonan intervensi. Dan majelis hakim sudah mendengar tanggapan dari para pihak terkait permohonan intervensi.
"Untuk itu majelis akan menjatuhkan putusan sela. Putusan sela nantinya, salah satunya adalah untuk pemohon itu dikabulkan atau ditolak," kata Putu.
Sidang putusan sela dijadwalkan pada Kamis (12/5) mendatang di PN Solo.
(rih/afn)