Warga Solo bernama Mochamad Burhannudin mengadukan rumah makan Ayam Goreng Widuran ke Mapolresta Solo. Pelaporan buntut dari adanya menu nonhalal.
Ditemani ormas Islam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Burhannudin membuat aduan pada Senin (26/6). Dia menjalani pemeriksaan cukup lama dalam proses pembuatan aduan tersebut.
"Saya memiliki beban moral, dan ikut prihatin dengan permasalahan Ayam Goreng Widuran. Yang mana dengan jelas-jelas meresahkan umat muslim di Kota Solo. Sehingga mendorong kami, dan sejumlah ormas Islam untuk pelaporan ke jalur hukum. Karena Ayam Goreng Widuran yang telah puluhan tahun berjualan di Kota Solo selama ini menyajikan makanan yang tercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal," kata Burhannudin kepada awak media di Mapolres Solo, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyesalkan rumah makan Ayam Goreng Widuran baru berterus terang makanannya nonhalal setelah viral. Hal ini membuat konsumen merasa tertipu.
"Setelah sekian lama, umat Islam merasa ditipu. Karena baru viral kemudian baru menulis produknya dengan nonhalal. Ini diduga melanggar pasal penipuan, dan melanggar undang-undang jaminan produk halal," jelasnya.
Dalam pembuatan aduan itu, Burhannudin melampirkan sejumlah tangkapan layar beberapa artikel media.
Sementara itu, juru bicara DSKS Endro Sudarsono mengatakan, laporan dilakukan secara pribadi oleh Burhanudin, yang merupakan warga Nahdlatul Ulama (NU). Aduan itu berdasarkan keresahan dari masyarakat.
"Yang bersangkutan belum pernah (makan di Ayam Goreng Widuran). Cuma ini melaporkan beberapa keluhan yang merasa kecewa, dan merasa tertipu," kata Endro.
"Dalam hal ini, teradunya pemilik rumah makan," tambahnya.
![]() |
Tanggapan Polisi
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan adanya aduan pada rumah makan Ayam Goreng Widuran tersebut. Pihaknya masih mempelajari aduan yang disampaikan.
"Ya, kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal dugaan penggunaan bahan nonhalal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo," kata AKP Prastiyo, saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Selasa (27/5).
Aduan tersebut perihal dugaan melanggar UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal karena diduga telah menggunakan bahan baku nonhalal.
Kendati demikian, perkara ini masih menjadi domain dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo dan jajarannya. Mengacu pada Pasal 23, 24, dan 25 UU Nomor 33 Tahun 2014, mengatur pelaku usaha berhak mendapatkan informasi dan layanan jika hendak mengurus sertifikat halal, dan syarat-syarat pelaku usaha jika hendak mengurus sertifikat halal, serta kewajiban pelaku usaha jika telah mendapatkan sertifikat halal.
"Jadi perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan nonhalal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal. Jika sudah, maka diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun jika belum hal tersebut sudah ditindak oleh pemerintah kota sebelumnya," jelasnya.
Dijelaskan, jika pelaku usaha belum membuat sertifikat nonhalal, mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2024 tentang pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal, maka pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.
"Teguran sudah dilakukan oleh Pak Wali Kota dengan menginstruksikan untuk menutup sementara warung. Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok maka menjadi tidak halal, hal tersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut," tuturnya.
Ayam Goreng Widuran Ditutup Walkot
Diketahui, Ayam Goreng Widuran viral di media sosial usai mendapat review tidak halal dari konsumen.
Ayam goreng yang disajikan dengan kremesan tersebut digoreng menggunakan minyak babi. Selama ini banyak pelanggan muslim yang belum tahu.
Setelah viral, kini restoran tersebut telah menuliskan keterangan 'Non Halal' pada Instagram dan Google Reviewnya. Respati pun sempat mengunjungi restoran tersebut namun tidak bertemu pemiliknya.
Respati hanya berbicara melalui sambungan telepon dengan pemilik Ayam Goreng Widuran itu. Melalui sambungan telepon itu, ia menyampaikan untuk menutup sementara rumah makannya.
"Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait, terkait kehalalan dan ketidakhalalan. Ya. Ya, jadi hari ini alhamdulillah tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas tapi juga telepon diterima dengan pemilik usaha dan saya tawarkan apabila memang mau menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, ya, silakan ajukan tidak halal," katanya usai meninjau langsung Warung Ayam Goreng Widuran, Solo Senin (26/5).
(apu/apl)