Ojol Demo di Gubernuran, Tuntut Hapus Potongan-Buat UU Transportasi Online

Ojol Demo di Gubernuran, Tuntut Hapus Potongan-Buat UU Transportasi Online

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 20 Mei 2025 17:15 WIB
Aksi demo pengemudi ojek online di halaman Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (20/5/2025). Massa ditemui pejabat Dishub dan perwakilan DPRD.
Aksi demo pengemudi ojek online di halaman Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (20/5/2025). Massa ditemui pejabat Dishub dan perwakilan DPRD. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Aliansi pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Jateng, di Jalan Pahlawan, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan. Mereka menuntut hapus pemotongan hingga mendesak pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) yang khusus mengatur transportasi online.

Pantauan detikJateng, para pengemudi telah tiba di halaman Kantor Gubernur Jateng sekitar pukul 10.00 WIB. Para pengemudi ojol itu datang dari berbagai daerah. Beberapa dari mereka Jateng tampak melepas jaket ojol mereka dan menaburinya dengan bunga.

Tampak di sekitar seragam mereka, ada poster-poster dengan tulisan 'jare mitra kok malah jadi sapi perahan', 'aplikator penghisap darah driver', 'payung hukum belum mampu memayungi kami', 'hapus perbudakan modern'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas aksi dari komunitas Online Bergerak, Didik Agus Rianto, mengatakan tuntutan aksi hari itu senada dengan aksi serupa di berbagai kota di Indonesia, yakni penghapusan sistem potongan tinggi dari aplikator dan desakan agar pemerintah segera membuat payung hukum yang mengatur transportasi online.

"Kami minta pemerintah daerah ikut menyuarakan aspirasi kami ke pemerintah pusat. Potongan dari aplikator sangat mencekik. Di aplikasi tertulis 20 persen, tapi praktiknya bisa sampai 40-50 persen," kata Didik di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (20/5/2025).

ADVERTISEMENT

Selain potongan, para driver juga menyoroti kebijakan 'Grab Hemat' dan fitur berbayar agar mendapat order. Untuk mendapatkan pesanan, driver bahkan harus membayar hingga Rp 3 ribu per orderan. Dalam sebulan, mereka bisa merogoh hingga Rp 380 ribu, sementara penghasilan bersih terus menurun.

"Dulu sehari bisa dapat Rp 700 ribu, sekarang dapat setengahnya aja sudah bersyukur," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini tarif ojol makin murah, potongan makin besar. Hal itu membuat para pengemudi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membiayai kendaraan yang digunakan untuk mencari nafkah.

"Banyak teman-teman yang mobilnya ditarik leasing karena nggak mampu bayar angsuran. Bisa dilihat mobil banyak yang pajaknya mati," ujar Didik.

Ia menjelaskan, simbolisasi menanggalkan jaket atribut aplikator dan menaburkan bunga menjadi bentuk 'pemakaman' transportasi online yang mereka anggap telah mati secara kesejahteraan.

"Ibaratnya transportasi online di Indonesia itu sudah mati karena tidak ada keadilan untuk kami," tegasnya.

Ketua DPD Asosiasi Driver Online Jateng, Daniel, menambahkan tuntutan utama aksi tersebut adalah pembentukan Undang-Undang tentang transportasi online yang mengatur semua aspek, mulai dari tarif batas bawah dan atas, perlindungan mitra, hingga pengiriman barang.

"Selama ini aplikator bertindak semena-mena. Kami seperti ditindas. Program dibuat sepihak, tidak sesuai kondisi di lapangan. Bahkan manipulasi jarak tempuh juga terjadi, jarak sebenarnya 10 kilometer bisa tercatat hanya 7 kilometer, otomatis tarif berkurang," ujarnya.

Daniel menyebut, saat ini para driver harus berjuang keras demi menutup biaya harian, termasuk bensin dan sewa kendaraan.

"Dulu bisa bawa pulang Rp 300 ribu, sekarang Rp 100 ribu saja belum tentu. Kalau pemerintah nggak segera turun tangan, kondisinya bisa semakin buruk," tuturnya.

Ia dan para ojol berharap, perjuangan hari ini bisa membuka jalan bagi kebijakan yang lebih adil bagi para mitra transportasi online.

Dapat Dukungan DPRD Jateng

Para pengemudi ojol yang mengikuti aksi di Semarang berkesempatan audiensi dengan DPRD Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jateng. Mereka mendapat dukungan dari Komisi D DPRD Jateng.

Pantauan detikJateng, audiensi dilaksanakan di Kantor DPRD Jateng dan berjalan sekitar dua jam. Para pengemudi ojol menyampaikan tuntutan yang selama ini menjadi keresahan di lapangan kepada jajaran Komisi D DPRD Jateng dan Dishub Jateng.

Ketua Komisi D DPRD Jateng, Ida Nur Sa'adah yang menerima para pengemudi ojol menegaskan, pihaknya sepenuhnya mendukung aspirasi para pengemudi ojol.

"(Tuntutannya) Pertama kenaikan tarif roda dua, kedua regulasi penghantaran makanan dan barang melalui ojol, ketiga ketentuan tarif bersih ASK, dan keempat undang-undang transportasi online," kata Ida saat menemui massa aksi di halaman gedung DPRD Jateng, Selasa (20/5).

Ida menyatakan, DPRD Jateng akan meneruskan tuntutan itu kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan wakil-wakil mereka di DPR RI.

"Dari tuntutan panjenengan semua, kita sudah sepakat bahwa DPRD Jateng mendukung langkah-langkah panjenengan," jelasnya.

Ia juga berjanji, dokumen aksi akan dikirim ke partai-partai politik di tingkat pusat untuk mendorong revisi UU Transportasi agar lebih berpihak pada pengemudi ojol dan dapat menyejahterakan pengemudi ojol.

"Kita merasakan kehadiran ojol sangat membantu masyarakat. Ketika ibu-ibu mau melahirkan, yang dicari ojol. Saat orang lapar, yang dicari ojol. Ketika ingin berkendara tapi kendala teknis maka dicari alternatif ojol," tuturnya.

"Dokumen aksi hari ini kami kirimkan ke PKB pusat lewat saya. Dari fraksi PDIP, Demokrat, saya kira juga melakukan hal yang sama untuk segera memenuhi yang menjadi harapan panjenengan," lanjutnya.

Penyampaiannya itu pun mendapat apresiasi pengemudi ojol. Namun, ia tetap skeptis dan meminta DPRD Jateng benar-benar membuktikan dukungannya itu.

"Kami tetap akan kawal, karena sudah beberapa kali kami berdiri di sini, cuma dibohongi, sama seperti sebelumnya. Kami menunggu, semuanya zonk," tegasnya.

"Kami tunggu apa yang Ibu sampaikan, kami kawal. Kalau nggak, kami mungkin nggak akan sedamai hari ini. Karena saya terlalu sering dibohongi untuk hal seperti ini," lanjutnya.

Respons Dishub

Sementara itu, Kepala Dishub Jateng Arief Djatmiko menjelaskan, sebagian besar tuntutan ojol merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kemenhub. Meski demikian, pihaknya akan melaporkan hasil audiensi ke Gubernur dan terus mendorong pemerintah pusat agar segera merespons tuntutan tersebut.

"Sebetulnya sudah dilakukan untuk tarif batas atas dan bawah, termasuk tarif bersih. Tapi karena itu kewenangan pusat, kita laporkan ke pemerintah pusat. Dalam waktu dekat kita konsolidasi di provinsi," jelasnya.

"Kemudian jangka panjangnya kita mendorong undang-undang transportasi, kemudian memasukkan ojol sebagai bagian dari layanan kepada masyarakat, khususnya transportasi," lanjutnya.

Arief mengungkapkan, dalam audiensi kali ini, perwakilan aplikator tidak hadir. Ia menilai, aksi ini memang difokuskan untuk mendorong kebijakan, bukan diskusi teknis dengan perusahaan aplikasi.

"Semua (ojol) ini memiliki peran luar biasa sehingga memang kita juga dorong bagaimana kemudian tuntutan ini bisa sampai ke pemerintah pusat secepat mungkin," pungkasnya.




(rih/apu)


Hide Ads