Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka Maut Truk Vs Angkot Purworejo

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka Maut Truk Vs Angkot Purworejo

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 08 Mei 2025 19:36 WIB
Penyerahan santunan bagi korban meninggal akibat kecelakaan di Kalijambe, Purworejo yang diterima ahli waris di SD Islam Tahfidz Qur’an As Syafi’iyah Mendut Magelang, Kamis (8/5/2025).
Penyerahan santunan bagi korban meninggal akibat kecelakaan di Kalijambe, Purworejo yang diterima ahli waris di SD Islam Tahfidz Qur'an As Syafi'iyah Mendut Magelang, Kamis (8/5/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Magelang - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban meninggal kecelakaan di Bener, Kalijambe, Kabupaten Purworejo yang diterima ahli warisnya. Besarnya santunan bagi korban meninggal masing-masing Rp 50 juta.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Tengah, Triadi, mengatakan pihaknya sangat prihatin atas musibah ini. Menurutnya, musibah kategori lakajol atau kecelakaan yang menonjol.

"Sampai menimbulkan korban 17 orang, 11 meninggal dunia dan 6 luka-luka," kata Triadi usai menyerahkan secara simbolis santunan yang diterima ahli waris di SD Islam Tahfidz Qur'an As Syafi'iyah Mendut Magelang, Kamis (8/5/2025).

"Ini tentunya tindak lanjut dari PT Jasa Raharja, tidak bisa secepat ini tanpa bantuan dari pihak kepolisian. Karena kami memakai dasar laporan polisi ini sebagai percepatan atau syarat utama untuk membayar santunan," sambungnya.


Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sat Lantas Polres Purworejo dan Sat Lantas Polresta Magelang. Di mana dengan bantuan dari pihak kepolisian santunan bisa diserahkan dalam waktu 1x24 jam.

"Untuk yang luka-luka itu sudah kita berikan garansi letter atau surat jaminan. Surat jaminan ini adalah bentuk peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat. Artinya masyarakat yang harus, masyarakat tidak perlu harus nombokin dulu ke rumah sakit, tetapi cukup diberikan surat jaminan dari Jasa Raharja sampai dengan Rp 20 juta. Itu ditanggung oleh Jasa Raharja," imbuh Triadi.

"Untuk santunan meninggal dunia sesuai Keputusan Menteri Keuangan Rp 50 juta masing-masing. Jadi total yang disampaikan Rp 550 juta ya dan maksimal untuk ini Rp 120 juta untuk korban yang luka-lukanya. Sementara ini Rp 550 juta yang sampai dengan hari ini, semua sudah kita serahterimakan kepada ahli waris korban," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, mengimbau khususnya kepada pengendara muatan berat agar tidak melanggar overload atau over dimensi. Menurutnya, karena mengingat harus memperhatikan struktur jalan.

"Nah untuk struktur jalan di wilayah Kalijambe tersebut yang mana wilayah tersebut adalah TKP laka lantas yang kemarin sudah terjadi. Yang mengakibatkan korban kecelakaan meninggal dunia lumayan banyak.Nah ini merupakan laka menonjol, ini menjadi perhatian kita semua agar seluruh masyarakat lebih atensi lagi," kata Ayu.

"Jadi tidak hanya terkait dengan pengendaranya, tapi semuanya. Baik pemilik pengusaha angkutan, juga harus perhatian terhadap kejadian kecelakaan kemarin," pungkasnya.

Dalam penyerahan santunan ini juga dihadiri Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Wakil Bupati Sahid dan Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto.




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads