Kabar Solo menjadi 'Daerah Istimewa Surakarta' sempat mencuat di dalam rapat dengar pendapat Komisi II di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat Kamis (24/4) lalu. Wacana tersebut sempat diungkapkan Ketua Komisi II, Aria Bima.
Aria Bima menyebut bahwa keinginan Solo menjadi 'Daerah Istimewa Surakarta' hasil dari usulan. Aria menyebut memang ada masukan untuk Solo menjadi 'Daerah Istimewa Surakarta'. Adapun usulan itu, salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Kota Solo bagi RI.
"Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain ya, seperti daerah saya, yang Solo minta pemekaran dari Jawa tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," ujar Aria Bima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,"sambungnya.
Siapakah yang mengusulkan?
Keraton Tak Usulkan 'Daerah Istimewa Surakarta'
Kuasa Hukum Paku Buwono XIII, KPAA. Ferry Firman Nurwahyu mengatakan sampai saat ini, Sinuhun tidak pernah memerintahkan dirinya untuk mengajukan permohonan usulan mengembalikan Solo sebagai 'Daerah Istimewa Surakarta'.
"Kalau dari Keraton sampai hari ini ya, Sinuwun belum pernah memerintahkan saya selaku kuasa hukum untuk misalkan mengajukan 'Pak permohonan agar atau usulan', ya kan agar pemerintah dalam hal ini mengembalikan status apa 'Daerah istimewa Surakarta' yang akan menjadi dis kembali itu belum ada," katanya, Kamis (1/5/2025).
Menyikapi munculnya wacana tersebut, kata Ferry, diperlukan kajian naskah akademik terlebih dahulu. Karena, untuk pengembalian status sebagai 'Daerah Istimewa Surakarta' melibatkan dua peninggalan Mataram Islam di Solo yakni Keraton Solo dan Puro Mangkunegaran.
"Menyikapi tentang ada hal-hal semacam itu ya tentunya kita akan melakukan yang namanya kajian naskah akademik terlebih dahulu. Karena itu berkaitan dengan apa dua keraton yaitu Keraton Surakarta Hadiningrat dan Puro Mangkunegaran," bebernya.
"Kalau kita ingin mencontoh misalkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang satunya jadi Sri Sultan yang jadi gubernur, kemudian Paku Alam menjadi wakil gubernur, seperti itu. Kemungkinan memang bentuknya kalau ini sama kan ya. Kalau kalau memang usulan yang entah dari mana itu dikabulkan oleh pemerintah itu," sambungnya.
Kalaupun adanya pembahasan dari pemerintah terkait 'Daerah Istimewa Surakarta' maka harus melibatkan Keraton Solo maupun Puro Mangkunegaran.
"Kalau mau membahas tentang DIS ini ya tentu harus bersama-sama dengan Keraton. Keraton Surakarta maupun Puro Mangkunegaran, bupati-bupati juga semua. Dan seluruh bupati artinya stakeholder yang ada di Solo Raya. Solo. Tapi sampai saat ini pemerintah belum ada komunikasi dengan kita," pungkasnya.
Pemkot Solo Pilih Fokus Kerja dan Pembangunan
Ditemui di Pusat Layanan Usaha Terpadu, Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, tidak menjawab gamblang ditanya apakah Pemkot Solo pernah mengusulkan menjadi daerah istimewa.
Dirinya mengatakan bahwa saat ini hanya fokus pada program-program untuk Kota Solo selama lima tahun mendatang.
"Fokus lima tahun ke depan, kerja, UMKM center, rumah siap kerja dan asta cita yang lain, BUMND. Jadi kita fokus lima tahun ke depan dan mensoliditaskan win-win solution untuk kabupaten sekitar, kemarin di Jakarta bertemu, dalam waktu dekat kumpul di Loji Gandrung dengan kepala daerah Solo Raya," kata Respati, Rabu (30/4).
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono menyebut bahwa Pemkot Solo tidak pernah mengusulkan menjadi 'Daerah Istimewa Surakarta'.
"Pemerintah Kota Surakarta itu nggak pernah punya pemikiran mengusulkan itu nggak ada, ya. Setahu saya nggak, nggak ada (usulan)," ujar Budi.
Budi menegaskan bahwa selama ini Pemkot Solo fokus pada kerja dan pembangunan kota. Dirinya juga enggan berkomentar saat ditanya mengenai urgensi pembentukan 'Daerah Istimewa Surakarta'.
"Kita itu fokus kerja membangun yang ada ini aja Kota Solo gitu aja. Wah, saya nggak tahu, saya nggak komen ya (urgensi DIS), kalau kita Pemkot Solo, kita fokus kerja dengan Kota Surakarta. Terus kalau bisa ini kalau mau jadi menjadi kawasan pembangunan bersama ya aglomerasi Solo Raya itu juga gitu aja," bebernya.
Apa kata DPRD Solo? Bisa dibaca di halaman berikutnya:
DPRD Tak Terima Usulan Pembentukan DIS
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo. Selama dua periode menjadi ketua DPRD, dirinya tidak menerima usulan pembentukan 'Daerah Istimewa Surakarta'.
"Yang lewat ke kami di DPRD belum pernah. Nggih, kaitannya dengan usulan daerah istimewa," katanya ditemui di PLUT, Jebres, Solo, Rabu (30/4).
Budi menilai untuk membentuk Solo menjadi 'Daerah Istimewa Surakarta' perlu dilihat lagi sejarahnya. Termasuk keistimewaan Kota Solo apakah sama dengan Yogyakarta.
"Tapi kalau saya kemarin menangkapnya kan bukan daerah istimewa, provinsi Surabaya, Pemekaran. Kalau 'Daerah istimewa' kan ya perlu dirunut apa Kesejarahannya. Jadi istimewanya itu yang seperti apa, apakah sama dengan Jogja atau seperti apa, seperti Aceh," jelasnya.
Budi menyebut, terkait pemekaran wilayah di Kota Solo yang mendapatkan izin, yakni pemekaran untuk Kelurahan. Sedangkan untuk pemekaran menjadi Provinsi, pihaknya belum mendengar.
"Kalau sesuai dengan apa aturan memang kaitannya dengan pemekaran ini kan di beberapa wilayah, kota, kabupaten, maupun provinsi itu kan juga apa dimungkinkan tapi atas izin dari Kemendagri," terangnya.
"Termasuk apa kalau di Kota Solo itu kan kemarin yang karena kita posisinya kecil, wilayahnya kecil yang bisa apa kita mekarkan dan kemudian ada izin dari Mendagri kan kelurahan," sambung Budi.
Ia mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari wacana 'Daerah Istimewa Surakarta', baik ke Pemerintah Pusat maupun ke DPR RI.
"Sampai saat ini kita belum ada informasi. Kayaknya kemarin itu disampaikan langsung ke DPR RI," pungkasnya.
Simak Video "Video Ahmad Luthfi soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa: Kewenangan Pusat"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)