Gubernur Luthfi: Daerah Istimewa Solo Itu Kewenangan Pusat, Bukan Provinsi

Gubernur Luthfi: Daerah Istimewa Solo Itu Kewenangan Pusat, Bukan Provinsi

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Senin, 28 Apr 2025 13:47 WIB
bernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi ditemui di Taman Cerdas Jebres, Solo, Rabu (23/4/2025).
bernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi ditemui di Taman Cerdas Jebres, Solo, Rabu (23/4/2025). Foto: dok. detikJateng
Semarang -

Pemekaran Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta sempat dibahas saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Merespons hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Hal itu diungkapkan Luthfi saat meninjau kesiapan Bandara Ahmad Yani kembali menjadi Bandara Internasional, Senin (28/4/2025). Pada kesempatan itu, Luthfi ditanya wartawan soal wacana pemekaran Kota Solo dan sekitarnya menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

"Jadi Daerah Istimewa Solo itu kewenangan pusat, bukan kewenangan provinsi," jelas Luthfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Luthfi menerangkan, pihaknya harus lebih dulu mengkaji aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam). Meski begitu, Luthfi kembali menegaskan, wewenang pemekaran provinsi ada di pemerintah pusat.

"Paling tidak, kita harus mengkaji terkait ipoleksosbudhankam, tetapi semua kewenangannya di pusat, bukan di provinsi, nggih," katanya.

ADVERTISEMENT

Apapun keputusannya, bagi Luthfi yang terpenting adalah dapat menumbuhkan perekonomian.

"Tapi prinsip apapun daerah kita, yang penting bisa menumbuhkan perekonomian baru, silakan. Tapi putusan kan bukan di provinsi, di pusat," ujar dia.

Diberitakan detikNews, usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4). Usulan itu disampaikan Aria Bima yang menyebut ada masukan jika Solo menjadi Daerah Istimewa.

Hal ini diungkapkan Aria Bima menyikapi pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang menyebut ada masukan untuk enam wilayah dijadikan daerah istimewa. Aria Bima menyebut pemberian daerah istimewa perlu dipertimbangkan dengan matang. Ia mengatakan keputusan terkait itu harus memikirkan rasa keadilan bagi semua daerah di RI.

"Pengkajian mengenai daerah istimewa itu satu hal yang penting karena kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu karena pada prinsip negara kesatuan ini kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antar daerah itu harus ada perasaan yang adil," kata Aria Bima ditemui usai rapat di DPR.

"Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain ya, seperti daerah saya, yang Solo minta pemekaran dari Jawa tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," lanjut Aria Bima.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads