Pria berinisial S (61) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dihajar warga karena diduga mencabuli dua bocah perempuan. S disebut sebagai pecatan polisi.
Dilansir detikSumut, S diduga mencabuli dua bocah perempuan berusia 9 tahun dan 10 tahun. Dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polresta Deli Serdang pada Senin (28/4) kemarin.
"(S) dilaporkan ke Polresta Deli Serdang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak perempuan berusia 9 tahun dan 10 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi Akbar, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus cabulnya juga baru dilaporkan kemarin sore. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan," imbuh Rizqi.
Rizqi mengatakan, S sempat dijemput sejumlah orang sebelum penganiayaan itu karena ada temannya yang bertengkar. Rizqi belum memerinci lebih lanjut soal ini. Sebab, pihaknya masih meminta keterangan saksi lain.
"Sekira pukul 22.00 WIB, korban (S) ditemukan tidak sadarkan diri akibat dianiaya warga masyarakat," ujarnya.
S kemudian dibawa ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dengan menggunakan ambulans puskesmas desa. Sekira pukul 01.17 WIB, keluarga S membawa S pulang.
"Sekitar pukul 01.17 WIB, anak korban membawa korban dari rumah sakit ke rumah korban untuk dirawat di rumah karena kendala biaya. Hingga saat ini korban masih dirawat di rumah korban dan kondisinya belum bisa berkomunikasi," kata Rizqi.
"Menurut keterangan istri korban, bahwa korban sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari dinas Polri sekitar tahun 2010, dinas terakhir di Polres Binjai," pungkasnya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas Ipda Hotman Barus mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, sekira pukul 22.00 WIB, tadi malam. Warga meminta S segera diamankan atas dugaan kasus cabul tersebut.
"Jadi, masyarakat nggak sabar, maunya segera diamankan, sementara perkara kasusnya masih lidik di Polres (Deli Serdang), mana bisa kami suka-suka (menangkap). Kan belum tentu juga dia (S) tersangka, itu kan dugaan, pembuktiannya kan lama itu, tapi masyarakat ambil kebijakan sendiri, main hakim sendiri, mana boleh begitu ya," kata Hotman.
'"Biarlah proses hukum berjalan, polisi bekerja, tapi jangan dipaksa polisi mengamankan kalau belum cukup buktinya," imbuhnya.
Hotman menjelaskan, S masih menjalani perawatan karena mengalami sejumlah luka. Pihak keluarga S belum ada membuat laporan soal penganiayaan itu.
"Belum buat laporan. Saya belum bisa jelaskan berapa banyak (yang menganiaya), nantilah setelah mereka buat laporan baru kita periksa saksi-saksi," ucap Hotman.
(dil/apl)