Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan bahwa oknum polisi yang terlibat dalam kasus perampokan di Pati pernah menjalani dua kali sidang disiplin terkait permasalahan tugasnya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, RS (30) merupakan salah satu anggota Polsek di Pati yang telah menjalani dua kali sidang disiplin.
"Yang bersangkutan pernah dua kali kena sidang disiplin terhadap permasalahan tugasnya," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RS disebut telah menjalani sidang disiplin akibat pernah mangkir dari tugasnya. Dia juga pernah bermasalah dalam hal etika berkomunikasi.
"Pertama desersi tidak masuk ke dinas, kemudian diproses sidang disiplin," kata Artanto.
"Kedua, dia masalah perilaku, perilaku etikanya dia. Ketika dia dalam berkomunikasi handphone dengan sesama rekan. Ada etika yang tidak pantas untuk komunikasi, makanya dia dikenakan sidang disiplin," imbuhnya.
Artanto tidak mengetahui secara pasti kapan RS menjalani kedua sidang disiplin tersebut. Dalam kasus terbaru ini, RS disebut berpotensi kena hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau dia sudah melakukan tindak pidana kasus seperti ini, tentu arahnya pasti terhadap hukuman yang terberat," tutur Artanto.
Artanto menerangkan, saat ini Propam Polda Jateng tengan memproses sidang kode etik RS. RS juga telah diperiksa sementara ditahan di Polresta Pati.
"(Diperiksa Propam?) Sudah, sedang berproses. Dia ditahan di Pati. Tapi proses pemeriksaan tetap berjalan. (Target sidang etik?) Secepatnya, karena ini atensi juga," terangnya.
Artanto mengatakan, RS diduga berperan membantu rekannya dalam aksi perampokan di sebuah minimarket di Pati pada 27 Februari 2024 lalu.
"Harus kita bedah lagi (apakah RS dalang perampokan), istilahnya melakukan kegiatan itu bersama-sama. (Sudah berapa kali?) Kalau yang kasus itu baru sekali," terang Artanto.
"Motif masih didalami, karena yang tahu kan yang bersangkutan. Tapi pada prinsipnya masih didalami, perbuatannya pasti melanggar pidana. Apakah terlibat judol masih didalami," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menangkap oknum anggota karena terlibat perampokan minimarket di kawasan Pati. Oknum tersebut ditangkap bersama rekannya yang merupakan warga sipil berinisial HN (33).
Bintara berinisial RS (30) itu beraksi di Pati pada 27 Februari 2024 pada pukul 22.30 WIB. Dia menodongkan senjata tajam ke pegawai minimarket yang berjaga dan menggasak uang belasan juta rupiah.
"Iya kejadian setahun lalu. Pelaku dua orang, satu anggota, satu sipil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio kepada detikJateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).
Dwi menjelaskan, setelah setahun dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, tersangka HN yang sempat berada di luar pulau Jawa kembali ke Pati. HN pun ditangkap dan kemudian RS juga diamankan.
(dil/ahr)