Umat Islam disyariatkan untuk menjalankan akikah dan kurban. Kedua amalan ini memiliki anjurannya masing-masing dalam pelaksanaannya.
Meskipun sama-sama menyembelih hewan, akikah dan kurban memiliki beragam perbedaan, dilihat dari beberapa aspek seperti tujuan, ketentuan hewan, dan aspek lainnya. Amalan ibadah-ibadah tersebut tentunya harus dipahami setiap umat Islam supaya tidak terjadi kekeliruan dalam praktiknya.
Untuk mengetahui perbedaan dari akikah dan kurban, berikut penjelasannya.
Arti Akikah dan Kurban
Merujuk pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas IX, akikah secara bahasa berarti memutus atau melubangi. Secara syariat, akikah bermakna menyembelih kambing/domba sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak.
Dikutip dari laman resmi BAZNAS, pengertian akikah menurut ulama Muhammad Abd Al Qadir Ar Razi berasal dari kata "iqqah" yang berarti rambut bayi manusia dan hewan yang ada sejak dilahirkan. Lalu, menurut ulama Abu Bakr Al Bakri Ad Dimyati dalam kitab I'anatu At Thalibin, akikah bermakna rambut yang ada di kepala bayi ketika lahir.
Lalu, pengertian kurban secara bahasa berasal dari kata "qarraba" yang berarti dekat. Secara syariat, kurban bermakna suatu ibadah dalam bentuk pelaksanaan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah SWT.
Hukum Akikah dan Kurban
Hukum akikah dan kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Bagi yang sudah mampu, sangat dianjurkan untuk melaksanakan kedua amalan tersebut.
Salah satu dalil dianjurkannya akikah tertuang pada hadis Nabi Muhammad SAW:
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى
Artinya : "Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya." (H.R Bukhori)
Lalu, dalil tentang kurban tertuang juga pada hadis Nabi Muhammad SAW:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya : "Aisyah menuturkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersadba: Tidak ada suatu amalam yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya." (H.R Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Tujuan Akikah dan Kurban
Akikah memiliki tujuan khusus bukan hanya sekadar penyembelihan untuk dikonsumsi (dimakan) tetapi juga sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas karunia anak yang telah diberikan-Nya. Di sisi lain, kurban hanya bertujuan untuk menyembelih hewan untuk dikonsumsi.
Ketentuan Hewan Akikah dan Kurban
Ulama sepakat bahwa hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing/domba. Hewan yang diakikahkan untuk anak laki-laki berjumlah dua ekor sedangkan anak perempuan satu ekor. Lantas, syarat kambing/domba tersebut adalah sehat, tidak kurus, tidak cacat, dan sudah berumur satu tahun lebih (sudah berganti gigi).
Di sisi lain, hewan untuk kurban dapat berupa unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba/biri-biri. Hewan-hewan tersebut pun harus sehat dan memiliki organ yang lengkap, tanduknya tidak patah, tidak buta matanya, tidak pincang, tidak sakit atau cacat, dan tidak kurus kering. Untuk ketentuan usia hewan, akan dijabarkan sebagai berikut.
- Unta yang sudah berumur 5 tahun
- Sapi/kerbau yang sudah berumur 2 tahun
- Kambing yang sudah berumur 2 tahun
- Domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
Kemudian, jenis binatang unta, sapi, dan kerbau boleh dikurbankan untuk tujuh orang sedangkan kambing dan domba hanya bisa untuk satu orang. Hal tersebut sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَة
Artinya : "Dari Jabir bin Abdillah berkata 'Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor lembu juga untuk tujuh orang." (H.R Bukhori dan Muslim)
Waktu Pelaksanaan Akikah dan Kurban
Akikah sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak sekaligus dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik. Namun, apabila seorang ayah belum mampu menyembelih akikah pada waktu tersebut, akikah boleh dilakukan saat sudah mampu sebelum anak tersebut dewasa.
Di sisi lain, waktu penyembelihan kurban dilaksanakan setelah saat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Batas maksimal penyembelihannya adalah sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Orang yang berkurban (sahibul qurban) disunnahkan menyembelih hewan kurbannya sendiri, tetapi tetap boleh diwakilkan kepada orang lain.
Pembagian Daging Akikah dan Kurban
Daging akikah dibagikan oleh orang tua anak dalam kondisi sudah dimasak kepada sahabat-sahabatnya, kerabat, tetangga, dan boleh disedekahkan atau dibagikan kepada semuanya.
Untuk kurban, sebagian dagingnya wajib dibagikan kepada fakir dan miskin dalam keadaan mentah. Sebagian ulama berpendapat bahwa 1/3 daging untuk orang yang berkurban, 1/3 lagi untuk fakir miskin, dan 1/3 sisanya disimpan.
Demikian perbedaan antara akikah dan kurban yang perlu dimengerti. Semoga penjelasan tersebut bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Hanan Jamil, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Simak Video "Video: Kurban Online Memang Bisa? Ini Hukum dalam Islam"
(sto/apl)