Cek Lagi Info Kenaikan Gaji PNS 2025, Naik Mulai Kapan?

Cek Lagi Info Kenaikan Gaji PNS 2025, Naik Mulai Kapan?

Anindya Milagsita - detikJateng
Sabtu, 01 Nov 2025 13:06 WIB
Ilustrasi ASN lingkup Pemkot Mataram, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi PNS. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Solo -

Belum lama ini rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI. Lantas, kapan gaji PNS 2025 naik?

Dilansir detikFinance, pada Selasa (29/10/2025) lalu Menteri PAN-RB Rini Widyantini akan menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan tersebut dimaksudkan guna membahas soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026.

Pada kesempatan yang sama, MenPAN-RB Rini Widyantini kembali memberikan sinyal terkait dengan peluang kenaikan gaji ASN yang tetap ada. Kendati begitu, kenaikan gaji ASN tetap perlu melibatkan diskusi bersama dengan pihak kementerian maupun lembaga yang berkaitan dengan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, terdapat aturan resmi mengenai gaji ASN yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk lebih jelasnya, mari simak rangkuman informasinya berikut ini.

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti kenaikan gaji PNS 2025 karena masih menunggu hasil pembahasan antara MenPAN-RB Rini Widyantini dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
  • Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menekankan peningkatan kesejahteraan ASN melalui sistem penggajian berbasis kinerja.
  • bBsaran gaji PNS tetap mengikuti aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran gaji Rp 1,6 juta hingga Rp 6,3 juta tergantung golongan dan masa kerja.

Kenaikan Gaji PNS 2025 Mulai Kapan?

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak MenPAN-RB maupun Menkeu soal tanggal atau waktu kenaikan gaji PNS berlaku. Ini dikarenakan seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pihak MenPAN-RB masih harus melakukan diskusi terlebih dahulu bersama dengan Menkeu untuk membahas kenaikan gaji ASN pada 2026.

Lebih lanjut, terdapat aturan resmi yang sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai gaji ASN. Tepatnya di dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Terkait dengan aturan ini, juga telah disinggung oleh MenPAN-RB Rini Widyantini.

Masih mengutip dari sumber yang sama, MenPAN-RB Rini Widyantini menyebut kendati sudah ada aturan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, tapi keputusan kenaikan gaji ASN 2026 tetap harus dibahas bersama dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

"Kita lihat sudah ada PP 79, nanti saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu," ujar MenPAN-RB Rini Widyantini dalam keterangan resminya.

Isi Aturan Resmi Kenaikan Gaji PNS 2025

Lantas, bagaimana isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025? Diketahui, aturan ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu. Di dalamnya telah diputuskan adanya pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 yang mana melibatkan aspek pembangunan nasional secara menyeluruh.

Tertuang di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang menyatakan:

"Pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional Tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaan serta instansi pelaksana."

Lebih lanjut, di dalam lampiran aturan yang sama, disinggung mengenai peningkatan kesejahteraan bagi ASN. Di dalam pemutakhiran narasi RKP tahun 2025 nomor 76 poin (2) terdapat narasi soal aspek penggajian yang termasuk dalam peningkatan kesejahteraan ASN. Sebagai gambaran, berikut bunyi dari poin yang dimaksud:

"(2) Peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan aparatur sipil negara yang adil, layak, dan kompetitif, di antaranya tergambar pada (a) aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67 persen dan (b) aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61 persen. Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara."

Sementara itu, besaran nominal atau waktu naiknya gaji ASN belum tercantum dalam lampiran tersebut. Ini menandakan perlunya menunggu hasil diskusi antara MenPAN-RB dan Menkeu seperti yang sudah disinggung sebelumnya.

Berapa Gaji PNS Saat Ini?

Mengingat kenaikan gaji ASN pada 2026 masih dalam tahap pembahasan, maka gaji yang berlaku masih sama seperti sebelumnya. Lebih tepatnya tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, diuraikan secara lengkap daftar gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongannya. Setidaknya terdapat 4 golongan PNS yaitu I, II, III, dan IV yang bakal mendapatkan nominal gaji berbeda sesuai dengan golongan ruang dan masa kerjanya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.000
  • IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Ini Urutan Jenjang Pangkat PNS

Lantas, seperti apa urutan jenjang pangkat PNS? Sebelumnya sudah diuraikan gaji PNS yang semakin tinggi golongannya, maka dapat berpeluang memiliki gaji yang semakin tinggi pula. Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI, terdapat jenjang pangkat PNS dari yang terendah adalah Ia dengan pangkat Juru Muda hingga tertinggi IVe disebut sebagai Pembina Utama. Untuk lebih jelasnya berikut urutan jenjang pangkat PNS:

  • Ia: Juru Muda
  • Ib: Juru Muda Tingkat I
  • Ic: Juru
  • Id: Juru Tingkat I
  • IIa: Pengatur Muda
  • IIb: Pengatur Muda Tingkat I
  • IIc: Pengatur
  • IId: Pengatur Tingkat I
  • IIIa: Penata Muda
  • IIIb: Penata Muda Tingkat I
  • IIIc: Penata
  • IIId: Penata Tingkat I
  • IVa: Pembina
  • IVb: Pembina Tingkat I
  • IVc: Pembina Utama Muda
  • IVd: Pembina Utama Madya
  • IVe: Pembina Utama

Jenjang Pangkat PNS Sesuai Pendidikan

Tidak hanya memiliki jenjang pangkat, terdapat juga jenjang kepangkatan yang disesuaikan dengan pendidikan. Setiap pendidikan memiliki jenjang pangkat berbeda. Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut jenjang kepangkatan PNS sesuai pendidikannya:

  • SMA: Pengatur Muda atau IIa (terendah) hingga Penata Muda Tingkat I (tertinggi)
  • DIII: Pengatur atau IIc (terendah) hingga Penata atau III/c (tertinggi)
  • S1: Penata Muda atau III/a (terendah) hingga Penata Muda atau III/d (tertinggi)
  • S2: Penata Muda Tingkat I atau III/b (terendah) hingga Pembina atau IV/a (tertinggi)

Demikian tadi rangkuman informasi rencana kenaikan gaji PNS 2025 lengkap dengan nominal gaji PNS saat ini dan jenjang pangkatnya. Semoga membantu.




(sto/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads