Menteri Lingkungan Hidup Luncurkan Peraturan Sistem Imbal Jasa Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup Luncurkan Peraturan Sistem Imbal Jasa Lingkungan

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 18 Apr 2025 17:50 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Desa Mriyan, Tamansari, Boyolali, Jumat (18/4/2025).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Desa Mriyan, Tamansari, Boyolali, Jumat (18/4/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2025.

Permen tentang pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup itu diluncurkan bersamaan dengan kegiatan implementasi pembayaran jasa lingkungan di Boyolali, Jumat (18/4) sore.

"Hari ini kami melaunching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang sistem pembayaran imbal jasa lingkungan. Jadi suatu sistem yang mencoba menghubungkan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa. Di dalam konteks hari ini kita berdiri, maka penyedia jasanya adalah Kabupaten Boyolali. Kemudian pengguna jasanya ada di kabupaten di bawahnya, di antaranya Klaten dan Solo," ujar Faisol seusai penanaman pohon dalam rangka implementasi pembayaran jasa lingkungan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Pusur di Dukuh Gumuk, Desa Mriyan, Tamansari, Boyolali, Jumat (18/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembayaran jasa lingkungan di Desa Mriyan, Kecamatan Tamansari, ini terkait dengan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Klaten. Wilayah di lereng Gunung Merapi sisi timur itu menjadi daerah tangkapan air, yang kemudian banyak sumber air di wilayah Klaten, antara lain dimanfaatkan oleh perusahaan air mineral.

Menurut Faisol, melalui Permen Nomor 2 Tahun 2025 itu, bahwa antara penyedia jasa lingkungan dan pengguna jasa dihubungkan melalui kerja sama. Kemudian kerja sama, ditentukan badan yang mengelolanya, ditentukan besarannya, lalu dilaksanakan pengukuran. Sehingga semua bisa dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini yang kemudian di dalam Permen Nomor 2 Tahun 2025 tadi dihubungkan melalui kerja sama. Setelah selama ini bersifat sukarela, kemudian kerja sama, ditentukan badan yang mengelolanya, ditentukan besarannya, maka dilaksanakanlah pengukurannya. Sehingga semua bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Faisol menyatakan akan melakukan sosialisasi Permen ini secara intensif untuk mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menjalin kerjasama di level tapak. Ini dalam rangka menunjang dan menjaga keberlangsungan fungsi lingkungan.

"Kalau kegiatan dilakukan secara nasional, agak kurang efektif. Pada saat kemudian tokoh-tokoh tapak turun, maka itu akan menjamin sustainable lingkungan menjadi lebih pasti," jelasnya.

Menurut Faisol, menjaga posisi daerah aliran sungai di bagian hulu seperti di Desa Mriyan sangat penting. Daerah tersebut tepat di kaki gunung Merapi dan merupakan hulu DAS sub DAS Pusur yang kemudian masuk DAS Bengawan Solo.

"Jadi ini salah satu DAS yang sangat penting. Kita tahu Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi, sehingga setiap kemarau airnya hampir nggak ada, tetapi kalau hujan airnya meluap sampai jauh dan banyak korban yang selalu timbul setiap hari, setiap menitnya," imbuh dia.

Terkait besaran nilai imbal jasa lingkungan, kata Faisol, disepakati secara lokal. Pihaknya mencontohkan, Bupati Boyolali bertemu dengan Bupati Klaten dan Wali Kota Solo, dengan berbagai entitas di dalamnya.

"Maksud saya ada Danone, ada apapun yang ada di Klaten yang kemudian menggunakan air-air di Boyolali ini untuk diberikan imbal jasa. Jadi bisa karena mereka punya sawah yang luas, bisa karena mereka punya produksi air, bisa karena ada jasa wisata, dan seterusnya yang mereka hanya ada bilamana ada Boyolali," imbuh dia.

Sehingga, lanjut Faisol, mereka harus memberikan kompensasi ke Boyolali. Hal ini tidak harus secara langsung keseluruhan. Tetapi mana yang bisa lebih dulu.

"Katakan tempat pariwisata dulu, silakan, sawah silakan. Nanti akhirnya bisa menjadi suatu mozaik yang bisa kita kumpul akan memperkuat tata laksana perlindungan lingkungan kita secara mandiri dari masyarakat kita," tegas Faisol.

Sementara itu Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menyatakan Danone Aqua menyambut baik adanya Permen Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025. Karena ini mengapresiasi salah satu inisiatif keberlanjutan yang dilakukannya di Klaten dan Boyolali.

"Jadi buat Danone Aqua komitmen kami untuk menjaga keberlangsungan lingkungan, khususnya dalam hal ini adalah air, terintegrasi dari hulu sampai hilir. Dan proyek yang sudah ada selama ini bersama mitra yang ada di Boyolali dan Klaten, itu membuktikan bahwa kalau ada skema konsep pengelola jasa lingkungan yang tepat itu bisa memberikan manfaat untuk semua pemangku kepentingan dari hulu sampai hilir," kata dia.




(dil/dil)


Hide Ads