Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyebut tidak ada kerja sama dengan Kamboja terkait pengiriman tenaga kerja. Oleh sebab itu Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sana merupakan PMI Ilegal.
Hal itu diungkapkan Abdul usai memberikan pengarahan di kantor Gubernur Jawa Tengah. Dia menyebut ada sekitar 80 ribu WNI yang bekerja di Kamboja dan semua dipastikan ilegal.
"Semua ilegal, kita nggak punya kerjasama penempatan (di Kamboja). Ada 80 ribu orang," kata Karding di kantor Gubernur Jateng, Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerjaan yang digeluti WNI di Kamboja rata-rata adalah operator judi online dan perusahaan scamming. Mereka berangkat dengan calo atau lewat jalur ilegal.
"Macam-macam, ada operator judi online, restoran, scamming. Rata-rata judi online dan scamming," tegasnya.
Dia menjelaskan 95 persen dari PMI yang mengalami masalah merupakan PMI Ilegal. Tujuan Kamboja dan Thailand menjadi tren akhir-akhir ini.
"Sekarang tren baru ke Kamboja dan Thailand. Terutama anak muda yang ditipu di sosial media," tegas Karding.
(apl/afn)