Pemerintah Masih Berupaya Bebaskan Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Pemerintah Masih Berupaya Bebaskan Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 15 Apr 2025 12:06 WIB
Susanti, PMI asal Karawang yang terancam hukuman mati
Susanti, PMI asal Karawang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi (Foto: Istimewa)
Semarang -

Pemerintah masih berupaya menyelamatkan Susanti dari eksekusi mati di Arab Saudi. Pengumpulan uang Diyat untuk perempuan asal Karawang, Jawa Barat, itu masih terus dilakukan meski batas waktu yang sebelumnya ditetapkan sudah terlewat.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan sebelumnya sudah ada penundaan hukuman mati hingga 9 April 2025. Kemudian ada upaya agar delay dari pemerintah. Namun, Karding tidak menyebut sampai kapan eksekusi ditunda.

"Upayakan delay supaya tidak eksekusi. Mudah-mudahan belum (dieksekusi)," kata Karding di kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan saat ini upaya pengumpulan uang untuk membayar Diyat masih dilakukan pemerintah. Sudah terkumpul Rp 18 miliar dan kebutuhannya antara Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar.

"Sambil cari uang pengganti, kan harus ada uang pengganti. Kemenlu dapat sekitar Rp 18 miliar, kebutuhan minimal Rp 40-50 miliar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Susanti pergi ke Arab Saudi tahun 2008 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman majikan bernama Obaikd Al Otobi di Dawadimi, Riyadh. Kemudian anak majikannya, Khalid, meninggal pada 20 November 2009 dan Susanti menjadi tertuduh pelaku pembunuhan.

Proses hukum ditangani kepolisian Dawadimi dan Pengadilan Riyadh. Dalam prosesnya, Susanti divonis hukuman mati. Pihak keluarga dan pemerintah kemudian berupaya agar Susanti tidak dieksekusi mati.

Upaya tersebut membuahkan hasil yaitu penundaan waktu hukuman mati dan pembayaran Diyat atau pembayaran harta yang dibayarkan oleh pelaku pembunuhan atau penganiayaan kepada korban atau keluarga korban sebagai bentuk permintaan maaf.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads