Kata Bupati soal Proyek Mini Zoo Purworejo Mangkrak gegara Korupsi

Kata Bupati soal Proyek Mini Zoo Purworejo Mangkrak gegara Korupsi

Rinto Heksantoro - detikJateng
Senin, 14 Apr 2025 19:00 WIB
Bupati Purworejo Hj Yuli Astuti saat ditemui, Senin (14/4/2025).
Bupati Purworejo Hj Yuli Astuti saat ditemui, Senin (14/4/2025). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Proyek mini zoo di Kabupaten Purworejo mangkrak lantaran ada dugaan korupsi dalam proses pembangunannya. Lantas seperti apa tanggapan Bupati Purworejo terkait hal itu?

Mini zoo yang terletak di Jl Purworejo-Magelang KM 1, Desa Keseneng, Kecamatan Purworejo, itu dibangun di atas lahan seluas 1 hektare. Namun, pembangunan yang dimulai pada 2023 itu tidak dilanjutkan hingga tahun 2025 ini karena bermasalah.

Proyek yang menelan anggaran Rp 9,4 miliar dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Purworejo ini diduga dibangun asal-asalan tanpa perencanaan yang matang. Isu pemilihan lokasi yang rawan longsor hingga dugaan penyelewengan dana pun sempat mencuat ke masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengalami longsor pada Januari 2025, dugaan adanya tindak pidana korupsi juga menjadi penghambat pembangunan hingga kejaksaan turun tangan. Menanggapi adanya dugaan korupsi dalam proyek itu, Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti pun angkat bicara.

"Tentu kita prihatin, namun saat ini pemerintah daerah tengah menunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap proses pembangunan mini zoo, sehingga kita belum bisa melakukan langkah-langkah lanjutan," kata Yuli Hastuti saat ditemui detikJateng di rumah dinasnya, Jl KRT Tjokronagoro No 1 Purworejo, Senin (14/4/2025) sore.

ADVERTISEMENT

Yuli mengatakan, Pemda akan terus berupaya dan berkomitmen agar lokasi di mana mini zoo dibangun saat ini ke depannya tetap dapat difungsikan agar tidak mangkrak sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat. Namun, rencana ke depan seperti apa, pihaknya masih menunggu kepastian mana yang akan diambil dari langkah-langkah yang diberikan tim ahli.

"Pemerintah daerah tentunya berkomitmen agar ke depan lokasi mini zoo ini tetap dapat difungsikan atau tidak mangkrak dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Purworejo. Langkah-langkah tindak lanjut tersebut berdasar kajian dari tim ahli di mana bisa saja tetap sebagai mini zoo tetapi harus di-redesain, dijadikan hutan kota atau yang lain sesuai kajian tim ahli," lanjutnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena proyek yang diharapkan dapat menjadi salah satu ikon wisata daerah dan bisa mendatangkan pendapatan daerah justru berakhir tanpa hasil. Atas kejadian itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo pun mengendus adanya dugaan korupsi sehingga langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kemarin kita melakukan penyelidikan, kesimpulannya ada dugaan peristiwa pidana (korupsi). Kemudian ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Kasi Intel Kejari Purworejo, Issandi Hakim saat dihubungi detikJateng, Sabtu (12/4).

Hingga kini, Issandi menjelaskan, pihaknya masih memeriksa dan meminta keterangan dari para saksi dan ahli. Setelah dirasa cukup, tahapan akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

"Prosesnya kan ada meminta keterangan saksi, ahli mencari alat bukti dan output-nya itu menetapkan tersangka. Saksi yang kami periksa sudah 20-an lebih. Kita ini masih proses, nanti mengerucut kesimpulannya ke sana, kita kumpulkan beberapa alat bukti dulu baru nanti gelar perkara kemudian siapa nanti yang memang harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," jelasnya.

Penyidikan yang telah dilakukan sejak Januari 2025 itu diharapkan bisa segera tuntas. Pihak kejaksaan memastikan akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.

"Ya semoga bisa cepat karena kan kita juga butuh perhitungan ahli, pemeriksaan ahli nah itu mereka perlu waktu kita masih nunggu itu juga. Lebih cepat lebih bagus," imbuhnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugraha mengakui bahwa proyek tersebut kini telah berhenti. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya masalah di proyek tersebut, termasuk adanya dugaan korupsi.

Menurutnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah melakukan audit di proyek itu. Dari hasil audit tersebut ada kerugian negara dengan nilai yang cukup besar.

"Kemarin hasil tim ahli yang dibentuk, hasilnya Rp 5 miliar (kerugiannya). Statemennya untuk akan dinilai oleh BPK seperti apa. Ini lagi proses, kemarin kan diajukan ke BPK untuk dinilai. Terus proses penilaiannya BPK belum memberikan pendapat," kata Aan, Sabtu (12/4).

Karena bermasalah, pihaknya belum bisa memastikan kapan proyek tersebut akan dilanjutkan kembali. Beberapa rekomendasi pun diberikan oleh tim ahli termasuk menyarankan untuk dijadikan hutan kota dan bukan mini zoo lagi.

"Kalau itu tergantung kebijakan daerah, tapi tim ahli punya rekomendasi tuh kemarin. Kalau jadi Mini Zoo lagi nanti seperti apa, kalau yang lain sesuai regulasi bisa untuk hutan kota bisa untuk yang lain, banyak kok, rekomendasinya macam-macam," imbuhnya.

"Yang jelas kan karena sudah telanjur ada penataan lahan di sana kalau tidak dimanfaatkan menurut tim ahli kan eman-eman (sayang), jadi rekomendasinya bisa dilanjutkan Mini Zoo atau kalau tidak ada beberapa opsi yang juga bisa memanfaatkan lahan di sana," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads