Kagetnya FX Rudy Kevin Anggota DPRD Solo dari PDIP Terjerat Korupsi

Kagetnya FX Rudy Kevin Anggota DPRD Solo dari PDIP Terjerat Korupsi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 14 Okt 2024 13:47 WIB
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat konferensi pers di Girly Corner, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin (14/10/2024).
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat konferensi pers di Girly Corner, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin (14/10/2024). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan anggota DPRD Kota Solo, Kevin Fabiano, diduga melakukan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat (Jabar) 2021-2023 sebelum menjadi kader PDIP. Sebelum ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kevin juga sempat pamit ke Rudy.

"Begitu ada berita Kevin terjerat tindak pidana korupsi di Jabar, kaget saya. Kemarin lolos semua itu (saat mendaftar Pemilu Legislatif 2024), surat keterangan yang dibutuhkan untuk KPU, dari verifikasi tidak ada persoalan," kata Rudy saat konferensi pers di Girly Corner, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Senin (14/10/2024).

Diketahui, Kevin baru dua bulan dilantik menjadi anggota DPRD Solo untuk kali pertama. Kevin mendaftar sebagai caleg di Pileg Solo 2024 dari PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat Kevin mengumpulkan persyaratan seperti SKCK, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Rudy mengatakan, syarat-syarat itu semuanya lolos verifikasi administrasi.

"Selama saudara Kevin Fabiano mencalonkan, semua persyaratannya lengkap. Satu, kalau pengusaha tidak pailit, tidak ada tanggungan di beberapa bank, di-blacklist, dan seterusnya, dan tidak terjerat tindak pidana korupsi. Itu semua komplet. Dari mana saya tahu (ada kasus) yang di Jabar," ujar Rudy.

ADVERTISEMENT

Rudy juga merespons soal komentar netizen di media sosial yang menyebut kader PDIP Solo terjerat korupsi.

"Jadi menanggapinya bukan kader PDIP korupsi, tapi secara pribadi Kevin Fabiano. Korupsinya sebelum masuk PDIP dia, tahun 2021. (Mengantongi KTA PDIP) tahun 2022 kalau tidak salah," kata Rudy yang juga mantan Wali Kota Solo itu.

Sebelum terjerat kasus korupsi, Rudy menilai Kevin orang yang baik dan aktif di berbagai organisasi. Rudy menegaskan pihaknya tidak mengetahui soal kasus korupsi yang dilakukan Kevin di Jabar.

"Kami tidak tahu saudara Kevin Fabiano ini melakukan tindakan korupsi di Jabar. Kalau setahu saya, Mas Kevin ini sebagai ketua BMI dan Senkom, dan sering berkomunikasi dengan beberapa lembaga di Kota Solo. Dari sekilas, saudara Kevin ini baik, karena kami tidak melihat, mendengar, apa yang terjadi di Jabar. Saya dengar hanya keributan antara ketua yang di Jabar yang ingin jadi ketua NPC atau gimana, itu hanya samar-samar saja," ucap Rudy.

"Saya baru tahu ditelepon kemarin. Saya lihat di medsos sudah pakai baju oranye, ya sudah. Tidak ada obat yang lain kecuali dipecat dari PDIP," imbuhnya.

Kevin Sempat Pamit ke Rudy

Rudy juga mengaku beberapa waktu lalu sempat dipamiti Kevin yang saat itu hendak diperiksa di Kejati Jabar. Saat itu Rudy tidak mengetahui secara pasti pemeriksaan itu terkait kasus apa.

"Hanya saja saat dia mau diperiksa Kejati, dia ke sini, pamitan. 'Pak saya besok mau ke Bandung mau diperiksa'. Lha masalah opo? Masalah penyalahgunaan kewenangan katanya. Tapi (saya) tidak tahu kalau mark up anggaran dan sebagainya. Aku ra tahu (tidak pernah) ngajari kaderku mark up anggaran," kata Rudy.

"Kalau saya tahu kasusnya di sana, tidak mungkin saya calonkan. Pasti tak surat dari awal," pungkas Rudy.

Diberitakan sebelumnya, PDIP Solo akan menjatuhkan sanksi tegas ke kadernya yang juga anggota DPRD Kota Solo, Kevin Fabiano, yang terjerat kasus korupsi. Kevin bakal dipecat dari keanggotaan selaku kader partai sekaligus dari keanggotaan di DPRD Solo.

Kevin saat ini tengah ditahan oleh Kejati Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo alias Rudy mengatakan untuk proses pemecatan ini, DPC PDIP Solo akan bersurat ke DPP PDIP. Pasalnya, yang berhak memecat dan menerima kader adalah DPP PDIP.

Dilansir detikJabar sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan kasus ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021/2023. Kevin langsung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, pada Kamis (10/10) lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan," kata Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/10), dikutip dari detikJabar.

Selain Kevin, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial CPA. Dalam kasus ini, CPA menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.

Cahya menjelaskan bahwa modus yang dilakukan Kevin dan CPA yaitu berupa mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total mencapai Rp 122 miliar. Akibat perbuatannya kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.




(dil/sip)


Hide Ads