Ketua PDIP Solo FX Rudy Tegaskan Hasil Korupsi Kevin Tak Mengalir ke Partai

Ketua PDIP Solo FX Rudy Tegaskan Hasil Korupsi Kevin Tak Mengalir ke Partai

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 14 Okt 2024 15:09 WIB
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo.
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan PDIP tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano. Rudy mengaku tidak tahu-menahu perihal aliran dana kasus korupsi Kevin.

"Mohon maaf, kok aliran dana tho. Aliran dana dari DPRD itu cuma potongan resmi tok, tidak ada aliran dana dari yang lain. Kita mandiri betul dari gotong royong. Tidak ada anggaran dana ke sini, dana opo (apa). Semua adalah murni dari PDIP sendiri," kata Rudy saat konferensi pers di Girly Corner, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin (14/10/2024).

"Kalau ada pertanyaan dana mengalir, aku ra ngerti duite ko ngendi (saya tidak tahu uangnya dari mana). Tidak ada istilah itu. Namun yang paling penting, semua persyaratan yang kami terima, kami verifikasi itu ada, SKCK, keterangan dari Pengadilan Negeri (Solo), dan Pengadilan Tinggi Jateng ada," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy mengatakan, sejauh ini DPC PDIP Solo tidak dilibatkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jabar terkait kasus tersebut.

"Kalau dijaluki (dimintai) informasi (oleh Kejati Jabar), aku ditelepon ndek wingi wes ngerti no (saya ditelepon kemarin sudah tahu). Kita tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan. Karena kasusnya di sana (Jabar)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kevin yang bergabung dengan PDIP sekira 2022 lalu itu terancam dipecat karena kasus yang menjeratnya. DPC PDIP Solo, akan bersurat ke DPP terkait proses pemecatan itu.

Selanjutnya, Rudy mengatakan, akan mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) Kevin sebagai anggota DPRD Solo. Untuk nama calonnya, akan ditentukan oleh DPP PDIP.

"Nanti jika DPP sudah mengirim surat, bahwa proses pemecatan dilakukan. Saya mengirim surat ke DPP untuk PAW di Dapil 3 ini. (Berapa lama?) Pertimbangannya nanti DPP," ucapnya.

Rudy memastikan, kasus yang menjerat Kevin ini tidak akan mengganggu proses Pilkada Solo 2024. Pasalnya, Kevin juga tidak menjabat di tim pemenangan Teguh Prakosa-Bambang Nugraha (Gage).

"Kasus Kevin ini tidak akan mengganggu Pilkada. Mereka melakukan hal itu 2021, menjadi Kader 2022, sehingga kalau ada yang memelintir dan sebagainya, bagi saya tidak ada persoalan. Kan dia tidak ada di posisi strategis pemenangan, tidak ada kaitannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menjelaskan kasus ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021/2023. Kevin langsung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, pada Kamis (10/10) kemarin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan," kata Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/10), dikutip dari detikJabar.

Selain Kevin, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial CPA. Dalam kasus ini, CPA menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.

Cahya menjelaskan bahwa modus yang dilakukan Kevin dan CPA yaitu berupa mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total mencapai Rp 122 miliar. Akibat perbuatannya kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.




(apl/ahr)


Hide Ads