Bejat! Pria Jakarta Perkosa 2 Gadis ABG di Banyumas dalam Sepekan

Bejat! Pria Jakarta Perkosa 2 Gadis ABG di Banyumas dalam Sepekan

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 08 Apr 2025 20:15 WIB
Petugas kepolisian menginterogasi pelaku pencabulan dan pemerkosaan gadis di Mapolresta Banyumas, Selasa (8/4/2025).
Petugas kepolisian menginterogasi pelaku pencabulan dan pemerkosaan gadis di Mapolresta Banyumas, Selasa (8/4/2025). Foto: dok. Polresta Banyumas
Banyumas -

Seorang pemuda berinisial TH (21) ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Banyumas. Pria tersebut melakukan aksi bejat dengan mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun. Dalam pemeriksaan, ternyata pria itu mengaku juga memerkosa korban lain beberapa hari sebelumnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan pelaku merupakan warga Jakarta. Namun belakangan sudah berdomisili di wilayah Ajibarang, Banyumas.

"Pelaku warga Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Kalibenda Ajibarang kami amankan Senin (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Rithas dalam siaran persnya, Selasa (8/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi kejadian itu bermula pada hari Selasa (1/4), korban yang merupakan warga Kecamatan Baturraden berkenalan dengan pelaku TH melalui Telegram. Kemudian pada hari Rabu (2/4) pukul 00.30 WIB pelaku mengajak korban jalan-jalan ke pantai.

"Namun setelah bertemu, bukannya ke pantai akan tetapi TH mengajak korban ke Baturraden. Kemudian korban diajak ke hotel untuk berhubungan badan dengan ancaman apabila menolak foto yang terlihat bagian sensitif korban akan disebarkan. Karena takut, korban menurut," terangnya.

ADVERTISEMENT

Karena tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut polisi langsung menangkap pelaku.

Rithas melanjutkan dari hasil pemeriksaan, pelaku TH juga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan berinisial AL (17), warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

"Modusnya hampir sama, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan ancaman akan menyebarkan video tanpa busana korban kepada orang tuanya," jelasnya.

Terhadap korban ini pelaku awalnya berkenalan melalui Telegram. Kemudian percakapan berpindah ke Whatsapp, lalu pada malam harinya pelaku dan korban melakukan video call.

"Tanpa sepengetahuan korban pelaku melakukan rekaman layar pada saat video call di mana korban hanya mengenakan baju tanpa mengenakan celana," ungkapnya.

Selang beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban dan meminta korban mengirimkan video tanpa mengenakan pakaian dengan ancaman akan mengirimkan rekaman layar video call tersebut kepada orang tua korban. Selain meminta dikirimkan video tersebut, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban.

"Akhirnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu pada hari Sabtu (29/3). Setelah bertemu, dengan dalih menyelesaikan masalah korban diajak ke kamar hotel di wilayah Curug Cipendok, namun sesampainya di kamar tersebut pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak hingga terjadi kekerasan dan pencabulan," ujar Rithas.

Saat ini TH diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu potong cardigan warna pink, satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong jaket lengan panjang warna hitam motif bunga, satu potong kaos lengan pendek warna hitam dan empat potong pakaian dalam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads