3 Remaja di Pekalongan Diduga Diperas Usai Cekcok dengan Pria Ngaku Jaksa

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 21 Mar 2025 12:14 WIB
3 Remaja Pekalongan Diduga Diperas Pria Ngaku Jaksa Usai Terlibat Pengeroyokan. Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Pekalongan -

Tiga remaja di Kabupaten Pekalongan merasa diperas oleh pria yang mengaku sebagai jaksa usai diminta Rp 60 juta sebagai uang damai. Kasus bermula saat tiga remaja itu terlibat keributan dengan pria tersebut pada Februari lalu.

Mudhofir, kakak dari salah satu korban menceritakan peristiwa berawal saat adiknya dan dua teman adiknya nongkrong di angkringan dekat Lapangan Cap Gawen, Kedungwuni, Pekalongan pada 1 Februari lalu. Kala itu, pria menyaru jaksa tersebut menegur ketiganya hingga terjadi cekcok.

"Sedang bercanda pada umumnya remaja itu. Mungkin dikira membuat keributan dan mengganggu, ketiganya lantas ditegur oleh seorang oknum yang mengaku sebagai jaksa dan kebetulan berada di dalam angkringan," katanya saat ditemui di rumahnya, Kedungwuni, Pekalongan, Kamis (20/3/2025).

Tiga remaja itu kemudian pindah ke area lapangan. Namun, di sana pria mengaku jaksa itu kembali mendatangi ketiganya hingga terjadi keributan.

"Nah dari situ masalah muncul, adik saya dan dua temanya di lapangan bercandaan berlebihan, hingga membuat dua (pelapor), mendatangi ketiganya, terjadi cekcok dan perkelahian," jelasnya.

Lalu, tiba-tiba pada 1 Maret kemarin, pihak keluarga didatangi oleh polisi. Ternyata, yang bersangkutan melaporkan ketiganya kepada polisi.

"Kejadiannya sudah lama. Sabtu 1 Februari 2025 yang lalu. Kami pihak keluarga mengiranya sudah selesai begitu saja namun sebulan kemudian tepatnya pada 1 Maret 2025 saat warga masih salat tarawih tiba-tiba saja didatangi polisi," katanya.

Kemudian, pihak keluarga memenuhi panggilan Polsek Kedungwuni untuk dilakukan mediasi penyelesaian kasus yang dilaporkan ke polisi tersebut. Dalam mediasi itu, pihak remaja itu mengaku diminta Rp 60 juta.

"Kami keluarga tidak bisa apa-apa ketika Pak Polisi menelepon keluarga oknum yang mengaku jaksa dengan suara yang di loudspeaker sehingga jelas ada ancaman, kalau tidak mau menyerahkan Rp 60 juta bakal dipenjara semua," jelas Mudhofir yang jelas mendengarkan suara telepon saat itu.

Permintaan Rp 60 juta tersebut, menurutnya, dikaitkan dengan hilangnya sebuah cincin yang bernilai Rp 60 juta.

"Kami sekeluarga menilainya ini pemerasan. Kita tidak tahu soal cincin itu. Saat mediasi, kami terpaksa menawar Rp 10 juta, akan tetapi ditolak mentah-mentah. Bilangnya kalau tidak Rp 60 juta maka semua akan dipenjarakan," ungkapnya.

Penjelasan Polisi

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dia mengatakan pelapor baru melaporkan kasus itu pada 1 Maret lalu.

"Kejadian sesuai laporan dugaan pengeroyokan sudah lama, sebulan lalu dan dilaporkan kemarin-kemarin," ungkapnya saat ditemui usai acara Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di Halaman Polres Pekalongan, Jumat (21/3/2025).

"Jadi kalau dari ini (keterangan) kemarin, pelapor sebagai ASN pada kejaksaan atau PNS pada kejaksaan, di kejaksaan kabupaten di Jawa Barat," ungkapnya .

Dia menyebut tiga remaja itu dilaporkan terkait kasus pengeroyokan. Polisi kemudian melakukan upaya mediasi sebagai tahap awal penyelidikan.

"Jadi perlu kami tegaskan kami dari Polri, Kita melihat dulu kasusnya seperti apa. Bahwasanya, dilaporkan ke kepolisian itu kasus 170 KUHP ataupun kasus pengeroyokan dan dari pihak kepolisian sendiri melakukan upaya tahapan diawali dengan mediasi," kata Doni.

"Dari mediasi tersebut, pelapor itu meminta sejumlah ganti rugi dan ini tidak menemui jalur kesepakatan. Jadi terkait besaran sendiri dari pihak kepolisian tidak memiliki atau turut campur hal itu. Kita fokus pada penanganan laporan," jelasnya.

Pihaknya menegaskan akan tetap mengedepankan restorative justice. Kapolres juga meminta keluarga tiga remaja itu melapor bila merasa hal itu merupakan pemerasan.

"Dan saat ini pun, kita tetap mengedepankan upaya humanis atau upaya restorative justice terkiat dengan kejadian tersebut," tambah Doni.

"Kami sarankan, apabila memang dari pihak ada yang merasa keberatan dari besaran angka (permintaan ganti rugi pelapor) itu dan menganggap sebagai pemerasan, silahkan laporkan saja kami kepada Polri, jadi kami bisa melakukan tindakan acara profesional. Kalau memang mempunyai unsur-unsur atau pasal pemerasan ya kita tindaklanjuti," jelas Doni.



Simak Video "Video Motif 2 Wanita Keroyok Remaja di Buru Selatan: Kesal Pacar Direbut"

(afn/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork