Seperti halnya sholat, puasa Ramadhan juga memiliki syarat wajib maupun rukun. Keduanya bertujuan sebagai pedoman bagi umat Islam agar bisa mengerjakannya sesuai tuntunan Nabi SAW. Berikut penjelasannya.
Dikutip dari buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan oleh Ahmad Sarwat Lc MA, syarat wajib adalah hal-hal yang membuat seseorang terkena kewajiban puasa. Mudahnya, bila ia tidak memenuhi salah satu syarat, puasa Ramadhan bukanlah kewajiban atasnya.
Lalu, apa arti rukun puasa? Menurut penjelasan dalam buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur'an dan Sunnah oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf, rukun puasa adalah hal-hal yang menjadi syarat keabsahan. Bila ada rukun yang ditinggalkan, maka puasa seseorang tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mengetahui definisi singkat di atas mari, simak paparan lengkap mengenai daftar syarat wajib puasa dan rukun plus dalilnya di bawah ini. Pastikan untuk membaca paparannya sampai tuntas, ya, detikers!
Baca juga: Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? |
Syarat Wajib Puasa Ramadhan
Dirangkum dari buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, syarat-syarat wajib puasa Ramadhan meliputi:
1. Islam
Kewajiban puasa Ramadhan hanya dikenai untuk orang Islam atau muslim saja. Oleh karena penganut agama lain tidak mendapat kewajiban mengerjakan puasa Ramadhan. Mereka tidak pula dikenai tanggungan untuk menggantinya. Pun jika seseorang masuk Islam, ia tidak dipersyaratkan untuk membayar puasa yang dilewatkan.
وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقٰتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَبِرَسُوْلِهٖ
Artinya: "Tidak ada yang menghalangi infak mereka untuk diterima kecuali karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya..." (QS at-Taubah: 54)
2. Baligh
Syarat wajib kedua adalah baligh. Artinya, anak kecil yang belum masuk usia baligh tidak wajib mengerjakan puasa Ramadhan. Namun, orang tua sudah sepatutnya melatih anak untuk berpuasa sehingga ia tidak akan kesusahan nantinya.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
Artinya: "Pena itu diangkat dari tiga golongan manusia; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga kembali normal." (HR Tirmidzi no 1423 dan Ibnu Majah no 2041 dengan derajat shahih)
Disadur dari NU Lampung, seorang anak dianggap baligh bila sudah pernah keluar mani dari kemaluannya, baik dalam kondisi bangun maupun tidur. Adapun untuk anak perempuan, tandanya adalah haid.
3. Berakal
Orang gila tidak wajib mengerjakan puasa. Dalil dari syarat wajib ketiga ini sama dengan sebelumnya, yakni berdasar HR Tirmidzi no 1423 dan Ibnu Majah no 2041. Hukum serupa diterapkan pula untuk orang gila karena cacat mental atau mabuk.
4. Sehat
Orang yang sakit atau tidak mampu lagi berpuasa tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan. Namun, jika ia tetap nekat puasa, puasanya sah. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "...Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS al-Baqarah: 185)
5. Bermukim (Bukan Musafir)
Orang yang tengah menjadi musafir (sedang bepergian), tidak wajib puasa. Namun, ia mesti membayar utang puasa ini pada hari-hari lain. Landasan kebolehan ini terdapat dalam bagian awal ayat 185 surat al-Baqarah:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ
Artinya: "Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah."
6. Tidak Sedang Haid atau Nifas
Dirujuk dari NU Jombang, haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan. Sementara itu, nifas adalah darah yang keluar (dari farji wanita) setelah melahirkan. Bila sedang haid atau nifas, seorang perempuan tidak wajib puasa, bahkan haram.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا
Artinya: "Bukankah jika ia mengalami haid, tidak bersholat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan agamanya." (HR Bukhari no 304)
Namun, jika haid atau nifasnya sudah tuntas, wajib hukumnya membayar utang puasa yang ditinggalkan. Sumber hukumnya adalah pernyataan Aisyah RA:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya: "Dahulu hal itu (haid) juga menimpa kami, lalu kami diperintah untuk mengganti puasa dan tidak diperintah untuk mengganti sholat." (HR Muslim no 335)
Rukun Puasa Ramadhan
Terdapat dua rukun puasa, yakni niat dan menahan diri dari pembatal-pembatal puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya Matahari. Berikut ini landasan dalilnya yang perlu detikers ketahui:
1. Niat
Ummul Mukminin Hafshah RA, berkata:
مَنْ لَمْ يُجْمِعُ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: "Barang siapa yang tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR Abu Daud no 2454, an-Nasa'i 4/196, Tirmidzi no 730, dan Ibnu Majah no 1700. Hadits di atas dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Hadits lain yang juga bisa dijadikan landasan adalah:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: "Amalan itu hanyalah dengan niat, dan tiap-tiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan." (HR Bukhari no 1 dan Muslim no 1907)
2. Menahan Diri
Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَد مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
Artinya: "...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..."
Demikian enam syarat wajib puasa dan dua rukunnya yang penting untuk detikers pahami. Semoga bermanfaat, ya, Lur!
(sto/apl)