Sat Reskrim Polres Blora membongkar kasus dugaan penyelundupan 308 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon di jalan raya Blora-Cepu tepatnya di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Tabung-tabung gas yang dimuat pikap itu dari Jawa Timur.
"Pengangkutan LPG bersubsidi 3 kilogram dari Jawa Timur ke Jawa Tengah. Diduga mau dijual ke Jawa Tengah," kata Kanit 3 Sat Reskrim Polres Blora, Ipda Cahyoko saat dimintai konfirmasi detikJateng, Minggu (16/3/2025).
Cahyoko mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap satu pelaku dan menyita ratusan tabung gas melon yang siap diedarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku yang diamankan inisial DS warga Kecamatan Jepon, Blora. Ia diamankan bersama barang bukti berupa 308 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dalam keadaan berisi dengan segel warna putih, yang dimuat dalam sebuah kendaraan bermotor jenis pikap medium size," ungkap Cahyoko.
"Dampaknya bisa menimbulkan kelangkaan LPG di Jawa Timur, stok yang dialokasikan berkurang," imbuhnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Adapun keuntungan yang diperoleh diduga tersangka yaitu Rp 44.352.000, dan estimasi kerugian negara senilai Rp 199.584.000.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Selamet.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak. Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung di Polres Blora," pungkas dia, kemarin.
(dil/dil)