Pergoki 3 Bar Nekat Buka di Awal Ramadan, Satpol PP Solo Layangkan Teguran

Pergoki 3 Bar Nekat Buka di Awal Ramadan, Satpol PP Solo Layangkan Teguran

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 05 Mar 2025 19:47 WIB
Ilustrasi bar
Ilustrasi bar. Foto: Getty Images/iStockphoto/Instants
Solo -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo memergoki sejumlah bar yang menjual minuman beralkohol berjualan di awal bulan Ramadan ini. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah nomor PEE.00/484/2025, bar dan tempat minum di Solo wajib menutup usahanya selama 7 hari awal Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono mengatakan pihaknya memergoki bar dan tempat minum masih buka pada saat melakukan sidak. Mengetahui adanya bar yang masih buka, pihaknya langsung meminta untuk langsung ditutup hingga H+7 Ramadan.

"Ada tiga lokasi bar atau tempat minuman beralkohol yang masih buka, Kami beri peringatan dan kami arahkan untuk menutup hingga hari ke-7 puasa. Setelah hari ke-8 hingga ke-22 boleh beroperasi lagi, dan H-7 lebaran," kata dihubungi awak media, Rabu (5/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain bar, juga ditemukan kafe yang hendak mengadakan live musik. Mengetahui hal tersebut, pihaknya memberikan teguran ringan.

"Setelah diberi teguran pengelola kafe membatalkan rencana live music yang hendak dimulai pukul 21.30 WIB itu," bebernya.

ADVERTISEMENT

Didik menjelaskan mereka masih nekat berjualan karena mengaku tidak mengetahui aturan tersebut. Mendengar hal itu, pihaknya langsung memberikan salinan aturan jam operasional selama bulan Ramadan.

"Ya mereka beralasan belum mendapatkan sosialisasi mengenai aturan itu. Akhirnya kami berikan kopian aturannya dan kita arahkan kalau baru boleh buka H+8 Ramadan, dengan aturan lain yang mengikutinya" ungkapnya.

Didik menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan, jam operasional penyelenggaraan tempat usaha diatur oleh Pemkot Solo melalui peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2017 dan Surat Edaran (SE). Di mana untuk bar hingga tempat minum beralkohol tutup selama 7 hari awal puasa dan 7 hari sebelum Lebaran.

"Ya selama puasa tutup sepekan di awal Ramadan dan tutup sepekan jelang Lebaran. Para pemilik usaha mereka menerima aturan ini, tapi jika kedepan ada pelanggaran lain tentu akan diberi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.




(ahr/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads