BEM Kritik Dosen Lecehkan 4 Mahasiswi Unnes Masih Ngajar, Tuntut Sanksi Skors

BEM Kritik Dosen Lecehkan 4 Mahasiswi Unnes Masih Ngajar, Tuntut Sanksi Skors

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 26 Feb 2025 19:19 WIB
Pendaftaran Unnes jalu rapor.
Unnes Semarang. Foto: Dok Unnes
Semarang -

Ketua BEM KM Unnes, Kuat Nursiam, menganggap sanksi yang dijatuhkan terhadap dosen yang melecehkan empat mahasiswi belum sesuai. Dia menyebut korban masih merasa tak nyaman gegara pelaku masih berkeliaran di kampus.

"Kita menyayangkan bagaimana melihat kondisi korban, ini ranah pendidikan apalagi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi gitu kan, sangat amat tidak mencerminkan bagaimana seseorang yang bakal jadi contoh," kata Kuat saat dihubungi, Rabu (26/2/2025).

Dia menyebut pihak kampus baru membeberkan hasil penanganan kasus itu setelah ada unggahan di X sehingga dia menilai ada proses berbelit terhadap tranparansi penanganannya. Kuat pun menyoroti sanksi yang dijatuhkan ke pelaku, apalagi pelaku masih mengajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana pun korban merasa tidak nyaman. Karena orangnya masih berkeliaran, masih ngajar," ujar Kuat.

"Jadi kalau menuntut sanksi skorsing bagaimana, dalam waktu satu semester atau dua semester, beliau tidak mengajar," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kuat menjelaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan para korban, dan mereka masih ada yang trauma. Bahkan ada yang sudah mengalami perlakuan pelecehan sejak tahun lalu.

"Kurang lebih ya sudah tahun lalu, masuk semester ganjil (kejadian pelecehan). Jadi (korban) coba memberanikan diri speak up," tegas Kuat.

Kuat berharap pihak kampus lebih serius menangani pelecehan seksual di lingkungan belajar mereka. Menurutnya, kasus pelecehan beberapa kali terjadi.

Untuk diketahui, kasus pelecehan itu viral di X. Kemudian tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes lewat siaran persnya menyebut menjatuhkan sanksi kepada oknum dosen itu dengan pencopotan jabatan dan larangan menjabat selama dua tahun.

Dalam keterangan tertulis Unnes yang diterima detikJateng dari Kepala Humas Unnes Rahmat Petuguran, disebutkan jika dosen yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya.

"(Pelaku) Dosen FIPP. (Jabatannya?) Koordinator laboratorium," kata Rahmat pada Selasa (25/2).

"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku, dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," tegasnya.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads