Dosen dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unnes diberi sanksi pencopotan dari jabatannya usai dilaporkan melecehkan mahasiswi. Unnes menyatakan kasus ini telah ditangani sejak Desember 2024 usai empat mahasiswi lapor jadi korban.
Kasus ini juga sempat viral di media sosial. Kabar tersebut viral di X usai akun @hannibananna mengeluhkan soal lambatnya penanganan kasus pelecehan seksual di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang tersebut.
Akun itu menulis kasus pelecehan seksual itu telah diproses sejak tahun lalu. Namun, hal itu dinilai tak memberikan efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gak menghasilkan apa-apa kecuali penanganan yg rumit dan yang lebih ajaib, yang bersangkutan masih bisa jadi pembicara seminar nasional," tulis akun @hannibananna, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2/2025).
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unnes dinilai lamban dan tak transparan dalam menangani kasus itu. Padahal, katanya, apa yang dilakukan dosen itu membuat korban mengalami trauma.
"Korban-korban berusaha nahan malu dikampus karena rasanya setiap dosen di jurusan itu tau apa yang terjadi, bahkan satu korban traumanya dijadikan bahan gibahan sesama mahasiswa satu jurusan," ungkapnya.
"1. lamban dan terkesan berlarutnya kasus ini untuk kasus dg lebih dari 1 orang korban. 2. kurang transparannya satgas PPKS terhadap perkembangan kasus ini," paparnya.
Sanksi bagi Pelaku
Dalam keterangan tertulis Unnes yang diterima detikJateng dari Kepala Humas Unnes Rahmat Petuguran, disebutkan bahwa dosen yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya.
"(Pelaku) Dosen FIPP. (Jabatannya?) Koordinator laboratorium," kata Rahmat pada Selasa (25/2/2025).
Disebutkan bahwa kasus ini dilaporkan pada Desember 2024. Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku dinilai terbukti melakukan sentuhan fisik terhadap korban. Satgas kemudian merekomendasikan sanksi pada 30 Desember 2024.
"Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang," terangnya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024 serta mempertimbangkan aspirasi korban, maka tim satgas merekomendasikan agar pelaku dicopot dari jabatannya dan dilarang menduduki jabatan apa pun selama dua tahun.
"Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," jelasnya.
"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," tegasnya.
4 Orang Lapor Jadi Korban
Unnes juga menerangkan bahwa ada empat orang yang melapor jadi korban. Keempatnya telah diperiksa oleh Satgas.
"Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES menerima laporan dari 4 (empat) mahasiswa korban pada 13 Desember 2024
"Tim Satgas PPK melakukan pemeriksaan kedua terhadap saksi 1 pada 16 Desember 2024, pemeriksaan terhadap saksi dua pada 18 Desember 2024, dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024. Selain itu, status PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tiga pada 23 Desember 2024," lanjutnya.
(afn/apl)