Unnes Ungkap 4 Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dosen Cabul

Unnes Ungkap 4 Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dosen Cabul

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 25 Feb 2025 17:04 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Semarang -

Seorang dosen di Universitas Negeri Semarang (Unnes) resmi dicopot dari jabatannya sebagai koordinator laboratorium usai terbukti melakukan kekerasan seksual. Ada empat mahasiswi yang jadi korban.

Kepala Humas UNNES, Rahmat Petuguran menyebut Tim Satgas PPK Unnes telah menangani kasus ini sejak 13 Desember 2024, saat ada mahasiswi yang melapor. Dia menyebutkan bahwa sudah ada empat orang yang melapor sebagai korban.

"Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES menerima laporan dari 4 (empat) mahasiswa korban pada 13 Desember 2024," kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikJateng, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk melakukan pendalaman, Tim Satgas PPK melakukan pemeriksaan kedua terhadap saksi 1 pada 16 Desember 2024, pemeriksaan terhadap saksi dua pada 18 Desember 2024, dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024. Selain itu, status PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tiga pada 23 Desember 2024," lanjutnya.

Setelah rangkaian pemeriksaan, Satgas PPK telah merumuskan rekomendasi sanksi pada 30 Desember 2024 atau dalam kurun waktu 17 hari usai pelaporan. Ia menjelaskan, lamanya waktu perumusan dikarenakan tim harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang," terangnya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024 serta mempertimbangkan aspirasi korban, maka tim satgas merekomendasikan agar pelaku dicopot dari jabatannya dan dilarang menduduki jabatan apa pun selama dua tahun.

"Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," jelasnya.

Usai melakukan pemeriksaan dan memberi rekomendasi, tim satgas disebut telah memberi informasi perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut kepada para korban.

"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswi Unnes mendapat kekerasan seksual dari salah satu akademisi. Kabar itu mencuat usai akun X @hannibananna mengeluhkan soal lambatnya penanganan kasus yang sudah terjadi sejak November itu.

"Di satu prodi di fakultas hijau, salah satu akademisinya diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi-mahasiswinya. iya, lebih dari satu," tulis akun @hannibananna, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2/2025).

Terduga pelaku disebut menganalogikan tindakannya sebagai ketidaksengajaan, bentuk support system, hingga mengatasnamakan hipnoterapi. Padahal, kata akun @hannibananna, korban meyakini terduga pelaku bukanlah pakar di bidang tersebut.

Kepala Humas UNNES, Rahmat Petuguran menyebut, pelaku merupakan dosen sekaligus koordinator laboratorium.

"(Pelaku) Dosen FIPP. (Jabatannya?) Koordinator laboratorium," kata Rahmat melalui pesan singkat kepada detikJateng.




(afn/ahr)


Hide Ads