Apakah Zakat Mal Wajib Dikeluarkan saat Ramadhan? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Zakat Mal Wajib Dikeluarkan saat Ramadhan? Ini Penjelasan Hukumnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Minggu, 23 Mar 2025 09:43 WIB
Apa itu zakat mal? Zakat mal dikenakan pada segala jenis harta selama dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Apa saja yang termasuk zakat mal?
Ilustrasi zakat mal. Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Solo -

Pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Selain itu, ada juga jenis zakat lain yang wajib dibayarkan oleh kaum muslim, yaitu zakat mal. Namun yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah apakah zakat mal wajib dikeluarkan saat Ramadhan?

Zakat mal sendiri merupakan zakat harta atau kekayaan yang harus dikeluarkan jika sudah memenuhi syarat. Berbeda dengan zakat fitrah yang merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, maupun muda pada awal bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri.

Lantas, apakah zakat mal wajib dikeluarkan saat Ramadhan seperti zakat fitrah? Mari kita simak penjelasan lengkap mengenai hukumnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Zakat Mal Wajib Dikeluarkan saat Ramadhan?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari buku Fiqih Ibadah tulisan Wismanto Abu Hasan, zakat mal tidak harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan seperti zakat fitrah. Perhitungan zakat mal berbeda dengan zakat fitrah, baik dari segi waktu maupun syarat wajibnya.

Zakat mal diwajibkan ketika harta seseorang telah memenuhi dua syarat utama, yaitu mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan melewati haul (berumur satu tahun dalam kepemilikannya). Artinya, zakat mal tidak memiliki waktu khusus seperti zakat fitrah yang harus dibayarkan menjelang Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

Misalnya, jika seseorang memulai usahanya pada awal Februari, maka zakat malnya baru wajib dikeluarkan pada awal Februari tahun berikutnya, bukan menunggu bulan Ramadhan. Namun, jika haulnya memang jatuh di bulan Ramadhan, maka zakat mal dapat dikeluarkan di bulan tersebut.

Secara hukum, membayar zakat mal di bulan Ramadhan bukanlah suatu kewajiban, tetapi diperbolehkan. Bahkan, banyak umat Islam memilih menunaikannya di bulan Ramadhan karena keutamaannya, yaitu pahala yang lebih besar. Namun, jika seseorang menunda pembayaran zakat mal hingga bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, padahal telah mencapai haul dan nisab sebelumnya, maka hal itu tidak diperbolehkan karena zakat harus ditunaikan tepat waktu.

Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Mal?

Dikutip dari buku Fiqih Zakat Kontemporer tulisah Ahmad Muntazar, zakat mal dikeluarkan sesuai dengan jenis harta yang dimiliki, dan waktu pembayarannya bergantung pada ketentuan syariat Islam terkait masing-masing jenis harta. Berikut adalah penjelasan mengenai waktu pelaksanaan zakat mal berdasarkan jenis harta yang wajib dizakati:

1. Zakat Emas, Perak, Barang Dagangan, dan Ternak

Zakat atas emas, perak, barang-barang dagangan, dan binatang ternak yang digembalakan wajib dikeluarkan setelah harta tersebut mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun qamariyah (haul). Artinya, pemilik harus menunggu hingga kepemilikan harta tersebut genap satu tahun sebelum mengeluarkan zakatnya. Jika sebelum mencapai satu tahun harta tersebut belum memenuhi nishab atau mengalami pengurangan sehingga tidak lagi mencapai batas minimal, maka zakat tidak diwajibkan.

2. Zakat Hasil Pertanian

Berbeda dengan emas, perak, dan barang dagangan yang harus menunggu haul, zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan pada saat panen jika hasilnya telah mencapai nishab. Dengan kata lain, tidak ada ketentuan waktu menunggu satu tahun untuk hasil pertanian. Begitu panen dilakukan dan hasilnya memenuhi batas nishab, zakat harus segera dikeluarkan.

3. Zakat Barang Tambang

Zakat yang dikenakan pada barang tambang (seperti emas, perak, atau mineral lain yang bernilai) wajib dikeluarkan setelah proses penambangan selesai dan hasilnya telah mencapai nishab. Tidak ada syarat menunggu haul dalam pembayaran zakat barang tambang, sehingga begitu hasil tambang terkumpul dalam jumlah tertentu yang memenuhi batas nishab, zakat harus segera dikeluarkan.

4. Zakat Harta Karun (Rikaaz)

Zakat atas harta karun wajib dikeluarkan pada saat ditemukan, tanpa harus menunggu hingga mencapai haul. Mayoritas ulama berpendapat bahwa harta karun tidak perlu mencapai nishab, sehingga meskipun jumlahnya sedikit, zakat tetap harus dibayarkan saat ditemukan. Namun, menurut mazhab Syafi'i, harta karun baru wajib dizakati jika jumlahnya telah mencapai nishab, dan setelah itu barulah zakat dikeluarkan.

Syarat Wajib Zakat Mal

Kembali dirangkum dari buku Fiqih Zakat Kontemporer tulisah Ahmad Muntazar, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta kekayaan tertentu yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha. Agar suatu harta wajib dizakati, harta tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana dijelaskan dalam sumber hukum Islam. Berikut adalah syarat-syarat harta kekayaan yang wajib dikenakan zakat.

1. Milik Penuh (Al-Milk At-Tam)

Harta yang wajib dizakati haruslah merupakan milik penuh dari seseorang, yang berarti ia memiliki kontrol penuh terhadap harta tersebut, baik dalam hal pemanfaatan maupun penggunaannya. Harta tersebut juga harus diperoleh dengan cara yang sah menurut syariat Islam, seperti melalui usaha, warisan, hadiah, atau pemberian negara.

Harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil riba, pencurian, atau korupsi, tidak wajib dizakati karena tidak sah kepemilikannya. Sebaliknya, harta tersebut harus dikembalikan kepada pemilik aslinya atau ahli waris yang berhak.

2. Berkembang (An-Namaa)

Syarat kedua adalah bahwa harta tersebut memiliki sifat berkembang, baik dengan cara diusahakan maupun memiliki potensi untuk berkembang. Contoh harta yang berkembang antara lain usaha perdagangan, hasil pertanian, peternakan, emas, perak, dan uang. Dalam konteks ekonomi modern, berkembang berarti bahwa harta tersebut mampu menghasilkan keuntungan atau pendapatan tambahan.

3. Mencapai Nishab

Nishab merupakan batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati. Jika harta seseorang belum mencapai batas nishab yang telah ditentukan dalam syariat Islam, maka harta tersebut belum wajib dikenakan zakat. Nishab untuk berbagai jenis harta berbeda-beda, misalnya emas harus mencapai 85 gram agar wajib dizakati.

4. Lebih dari Kebutuhan Pokok (Al-Hajah Al-Ashliyah)

Harta yang dikenakan zakat haruslah merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok seseorang. Kebutuhan pokok mencakup kebutuhan dasar yang diperlukan untuk kelangsungan hidup dan kehidupan yang layak, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Jika seseorang hanya memiliki harta sebatas memenuhi kebutuhan pokoknya dan tidak ada kelebihan, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat mal.

5. Bebas dari Utang

Seseorang yang memiliki utang dalam jumlah besar hingga mengurangi hartanya di bawah batas nishab tidak diwajibkan membayar zakat mal. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta.

Jika seseorang memiliki aset yang nilainya lebih besar daripada utangnya setelah dikurangi, maka ia tetap wajib menunaikan zakat. Namun, jika utangnya sama besar atau lebih besar dari hartanya, maka ia tidak berkewajiban untuk membayar zakat karena dianggap masih dalam kondisi kesulitan ekonomi.

6. Sudah Berjalan Satu Tahun (Al-Haul)

Harta yang wajib dizakati harus sudah dimiliki selama satu tahun hijriah atau 12 bulan qamariyah. Syarat haul ini berlaku untuk harta seperti uang, emas, perak, ternak, dan barang dagangan. Namun, untuk jenis harta tertentu seperti hasil pertanian, buah-buahan, dan barang temuan (rikaaz), zakatnya tidak mensyaratkan haul, melainkan wajib dikeluarkan segera setelah panen atau ditemukan.

7. Jenis Harta

Menurut kitab-kitab fikih klasik, jenis harta yang wajib dikenakan zakat pada masa lalu masih terbatas pada beberapa jenis tertentu yang sudah disebutkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Jenis harta tersebut meliputi:

- Al-Naqdain (Emas dan Perak)

Emas dan perak merupakan standar kekayaan yang digunakan pada masa lalu. Saat ini, zakat atas emas dan perak juga berlaku untuk uang dan aset yang memiliki nilai serupa.

- Al-An'aam (Ternak)

Harta berupa ternak yang dikenai zakat meliputi unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing.

- Al-Zuru' (Hasil Pertanian)

Hasil pertanian yang wajib dizakati antara lain padi, jagung, dan gandum. Termasuk juga dalam kategori ini adalah Al-Tsimar (buah-buahan dan biji-bijian), seperti anggur dan kurma.

- 'Urudh At-Tijarah (Barang Dagangan)

Semua barang dagangan yang dimiliki untuk tujuan bisnis dikenakan zakat jika telah mencapai nishab dan haul.

- Al-Ma'dan (Barang Tambang)

Barang tambang yang ditemukan dan memiliki nilai ekonomis, seperti emas dan perak yang ditambang, wajib dikenai zakat.

- Al-Rikaaz (Harta Karun)

Harta karun atau barang temuan dari peradaban masa lalu yang bernilai wajib dizakati.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai zakat mal yang tidak wajib dibayarkan saat Ramadhan. Semoga bermanfaat!




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads