Bagaimana Tata Cara Qadha Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Lupa Membayarnya?

Bagaimana Tata Cara Qadha Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Lupa Membayarnya?

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 15 Apr 2024 10:00 WIB
Concept of zakat in Islam religion. Selective focus of money and rice with alphabet of zakat on wooden background.
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Solo -

Zakat fitrah merupakan sebuah ibadah yang wajib dikerjakan oleh kaum muslim pada akhir bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri dilaksanakan. Namun, bagaimana tata cara qadha zakat fitrah bagi muslim yang lupa membayarnya?

Mengutip dari buku 'Buku Pintar Muslim dan Muslimah' karya Rina Ulfatul Hasanah, disampaikan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari Raya Idul Fitri tiba. Tepatnya pada saat Matahari tenggelam di akhir bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Sementara itu, disebutkan dalam buku 'Dalam Naungan Bulan Penuh Kemuliaan; Fikih Ramadan 4 Mazhab' karya Gus Arifin, bagi seorang muslim yang mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri maka dianggap sedekah sunnah. Kemudian bagi siapa yang belum membayarkannya tanpa udzur atau halangan, dia berdosa. Tak sampai di situ, kewajibannya untuk membayarkan zakat tetaplah tidak gugur dan menjadi sebuah utang kepada Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana tata cara membayar zakat fitrah bagi muslim yang lupa membayarnya? Agar seorang muslim dapat mengetahui tentang cara mengqadha zakat fitrah, berikut rangkuman informasinya.

Hukum Qadha Zakat Fitrah

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa bagi seorang muslim yang belum membayar zakat fitrah atau lupa untuk membayarkannya, zakat fitrah tersebut tetap menjadi utang yang wajib dibayarkan setelahnya. Hal ini dapat diartikan bahwa mereka dapat mengqadha zakat fitrah nya meskipun telah melewati waktu yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dikatakan dalam buku 'Pengantar Hukum Zakat & Wakaf' karya Elsi Kartika Sari, S.H., M.H., terdapat sebuah hadits yang menyebutkan terkait melewatkan dalam membayar zakat fitrah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa:

"Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah satu shadaqah, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksananya sholat hari raya hukumnya makruh (tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya Matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai utang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya (qadha)."

Kemudian, dijelaskan dalam buku 'Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul' karya Hasan Ayyub, bahwa menunda membayar zakat fitrah setelah sholat Ied hukumnya adalah haram. Namun, kewajiban seorang muslim tidak gugur dan tetap berlaku.

Tata Cara Qadha Zakat Fitrah

Terkait dengan tata cara qadha zakat fitrah, seorang muslim yang wajib mengerjakannya sebaiknya segera untuk menunaikannya. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama bahwa terdapat sebuah penjelasan yang berasal dari Ibnu Hajar al-Haitsami bahwa:

وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ

"Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri, pent) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadhanya" (Lihat Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Mesir al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1357 H/1983 M, juz, 4, halaman 381).

Selanjutnya terkait tata cara qadha zakat fitrah juga disebutkan dalam sebuah buku karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi yang bertajuk 'Ensiklopedi Muslim'. Disampaikan bahwa waktu qadha zakat fitrah dapat dikerjakan oleh seorang muslim setelah sholat Idul Fitri dan seterusnya. Zakat fitrah memang boleh diqadha selama waktu tersebut dan tetap dianggap sah, tetapi hukumnya makruh untuk dilakukan.

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa seorang muslim yang masih memiliki utang membayar zakat fitrah dapat segera mengqadhanya. Terlepas dari konsekuensi yang akan berlaku nantinya, diharapkan utang zakat fitrah dapat diterima oleh Allah SWT. Wallahu'alam.

Demikian tadi penjelasan tata cara membayar zakat fitrah bagi muslim yang lupa membayarnya. Semoga informasi ini membantu, ya.




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads