Sempat Dirobohkan, Petani Pundenrejo Kembali Dirikan Tenda di Kantor BPN Pati

Sempat Dirobohkan, Petani Pundenrejo Kembali Dirikan Tenda di Kantor BPN Pati

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 12 Feb 2025 17:33 WIB
Massa Pundenrejo saat kembali mendirikan tenda di depan kantor ATR/BPN Pati, Rabu (12/2/2025).
Massa Pundenrejo saat kembali mendirikan tenda di depan kantor ATR/BPN Pati, Rabu (12/2/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Tenda massa petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, yang ada di halaman kantor ATR/BPN Pati dirobohkan paksa petugas. Meski demikian, massa kembali mendirikan tenda kembali di depan kantor BPN Pati.

Pantauan detikJateng di lokasi pukul 16.00 WIB, tenda mereka didirikan kembali di depan kantor ATR/BPN Pati. Sebelumnya tenda didirikan di halaman ATR/BPN Pati.

Tenda sebelumnya dirobohkan saat massa sedang menggelar audiensi di DPRD Pati sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu tenda sengaja ditinggal dan dihuni beberapa warga saja. Namun saat itu petugas membongkar paksa tenda yang didirikan sejak Senin (10/2) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu buruh tani, Sumiyati mengatakan massa petani Pundenrejo sempat menggelar audiensi dengan DPRD, BPN, dan PT LPI. Namun hasilnya belum memuaskan bagi petani.

"Tadi petani audiensi di DPRD Pati katanya ditemukan BPN PT LPI petani Pundenrejo," jelasnya ditemui di lokasi, Rabu (12/2/2025).

ADVERTISEMENT
Massa Pundenrejo saat kembali mendirikan tenda di depan kantor ATR/BPN Pati, Rabu (12/2/2025).Massa Pundenrejo saat kembali mendirikan tenda di depan kantor ATR/BPN Pati, Rabu (12/2/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Menurutnya tenda yang didirikan oleh massa ini sebelumnya dibongkar petugas gabungan. Padahal kata dia, massa akan membubarkan sendiri jika hasil keputusan berpihak bagi petani Pundenrejo. Yakni tanah moyangnya dikembalikan kepada petani setempat.

"Nanti saya bongkar sendiri tidak usah bapak polisi yang membongkar. Warga sendiri. Apa bapak pengin merusak apa-apa di sini, nanti saya bongkar nggak usah khawatir. Masalah bersih-bersih kami bersihkan," ujarnya.

Kini Sumiyati bersama warga lainnya kembali mendirikan tenda di depan kantor ATR/BPN. Mereka tidak akan pergi jika tanah moyangnya tak dikembalikan kepada petani Pundenrejo.

"Alasannya pindah kalau petani ini minta proses pengembalian tanah di Pundenrejo belum selesai saya nggak mau pulang bertahan di sini. Soalnya petani minta kembalinya tanah yang dirampas PT LPI supaya cepat kembali ke warga petani," jelasnya.

Sumi juga meminta kepada ATR/BPN Pati tidak mengeluarkan izin bagi perusahaan yang bergerak di bidang gula tersebut.

"BPN jangan sampai mengeluarkan, tolak perizinan PT LPI, tanah harus kembali ke petani Pundenrejo soalnya itu hak turun-temurun tinggalannya nenek moyang buyut," tegas Sumiyati.

Massa Pundenrejo saat kembali mendirikan tenda di depan kantor ATR/BPN Pati, Rabu (12/2/2025).Massa Pundenrejo saat kembali mendirikan tenda di depan kantor ATR/BPN Pati, Rabu (12/2/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Sementara itu Kepala ATR/BPN Pati, Jaka Pramono, mengatakan beberapa kali telah melakukan audiensi dengan petani dan Pemkab Pati terkait persoalan tanah Pundenrejo. Menurutnya persoalan tanah ini dari pihak PT LPI telah mengajukan permohonan layanan untuk hak pakai. Namun di sisi lain, warga setempat ada yang melakukan keberatan.

"Satu sisi ada permohonan layanan untuk hak pakai atas nama PT LPI, memang pada saat itu ada keberatan dari teman-teman gerakan masyarakat Pundenrejo," jelasnya ditemui di gedung DPRD Pati, Rabu (12/2).

Menurutnya karena persoalan tanah ini ada pihak yang keberatan. Maka pihaknya mengadakan mediasi dengan kedua belah pihak. Akan tetapi mediasi yang dilakukan beberapa kali, hasilnya tidak kesepakatan dari kedua belah pihak.

"Ternyata dalam proses mediasi 2 kali dengan teman-teman masyarakat Pundenrejo tidak terjadi kesepakatan, sehingga saya anggap proses layanan di sana belum memenuhi syarat untuk proses lanjutannya dalam hal penilaian aspek fisik," terang Jaka.

Karena adanya keberatan, Jaka menghentikan izin yang diajukan oleh PT LPI. Dia meminta agar persoalan tanah tersebut diselesaikan dari kedua belah pihak, baik dari petani dan pihak PT LPI. Berkas permohonan tersebut pun dikembalikan kepada PT LPI.

"Oleh karena itu karena tidak terjadi kesepakatan jadi kami sudah di luar kewenangan kami untuk memproses lebih lanjut, sehingga itu kami lakukan pengembalian berkas permohonan kepada pemohon PT LPI, silakan monggo dengan objek mereka miliki atau ada pihak lain yang tidak terima agar diselesaikan dulu supaya clear and clear supaya penyelesaian sampai di situ," jelasnya.

"Artinya kembalikan kepada yang mohon, sama mengembalikan berkas karena masih ada sengketa untuk diselesaikan," dia melanjutkan.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads