Penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025), dilansir detikNews.
Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (4/2). Lokasi penggeledahan berada di Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa belum menerangkan soal hasil penggeledahan di rumah Japto. KPK juga belum menjelaskan keterkaitan Japto di korupsi Rita Widyasari. Diketahui, Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi yang kini menjadi tersangka kasus TPPU.
Sebagai informasi, Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus gratifikasi. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu dengan mengajukan PK pada 2021 namun kandas karena permohonannya ditolak Mahkamah Agung.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
(afn/apl)