51 Kades Baru Banjarnegara Dilantik Senin, Kades Lama Tanyakan Nasib

51 Kades Baru Banjarnegara Dilantik Senin, Kades Lama Tanyakan Nasib

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 31 Jan 2025 17:38 WIB
Gladi pelantikan 51 kades di Pendopo Dipayuda Adigraha Banjarnegara. Pelantikan rencananya akan dilakukan pada Senin (3/2/2025).
Gladi pelantikan 51 kades di Pendopo Dipayuda Adigraha Banjarnegara. Pelantikan rencananya akan dilakukan pada Senin (3/2/2025). (Foto: Uje Hartono/detikJateng)
Semarang -

Pemkab Banjarnegara akan melantik 51 kepala desa (kades) hasil Pilkades 2024 pada Senin, 3 Februari mendatang. Para kades yang mendapat Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Banjarnegara soal perpanjangan masa jabatan sampai 2026, mempertanyakan nasibnya.

Kuasa hukum para Kades tersebut, Toni Triyanto mengatakan kliennya sah karena memegang SK perpanjangan masa jabatan hingga 30 April 2026. Toni menyebut, jika kades baru dilantik akan terjadi dualisme.

"Muncul polemik pihak Pj Bupati hendak melantik kades yang kemudian terpilih dalam Pilkades 5 Maret 2024. Akan ada dualisme. Yaitu Kades sesuai SK yang diperpanjang masa jabatannya dan yang terpilih hasil Pilkades," kata Toni di Jalan Menteri Supeno Semarang, Jumat (31/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan sudah sempat ada audiensi dengan Pemkab Banjarnegara, namun belum ada kesepakatan. Kini pihaknya berupaya kembali melakukan audensi langsung dengan Pj Bupati Banjarnegara. Selain itu juga menyiapkan langkah hukum jika ada pencabutan SK perpanjangan masa jabatan Kades.

"Kami gelar diskusi dan rapat apa yang akan dilakukan jika SK dibatalkan dan melantik kades terpilih. Selain agenda audiensi, akan melakukan upaya hukum. Ini langkah formil ketika ada pencabutan SK terkait perpanjangan masa jabatan maka akan ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Toni.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut ada 34 kades yang memegang SK perpanjangan masa jabatannya. Dia berharap pelantikan dilakukan setelah masa jabatan mereka rampung.

"Kalau kami tetap harapannya SK perpanjangan berlaku sampai 2026. Konsekuensinya menunda pelantikan," tegasnya.

"Kami akan berkirim surat ke Pj Bupati Banjarnegara. Akan audiensi dengan kades agar perpanjangan ini status hukumnya jelas. Kami akan audiensi dengan Kemendagri juga," imbuh kuasa hukum lainnya, Moh Harir.

Sementara itu, Kades Kemranggon, Andi Setiawan mengatakan ada informasi tanggal 3 Februari 2025 digelar pelantikan 51 kades hasil Pilkades tersebut dan hari ini digelar gladi kotor. Dia menyayangkan karena dirinya masih sah sebagai Kades hingga 2026.

"Ada rumor dan desas-desus keputusan MK hasil keputusan Kabupaten Konawe Selatan, kemudian kades di Banjarnegara minta dilantik. Kami lihat, 3 Februari akan dilakukan pelantikan. Kami minta perlindungan hukum. Bagaimana nasib kami padahal masih menjabat sampai 30 April 2026. Kebijakan apa yang akan dilakukan Pemkab," tanya Andi.

Pemkab Sebut SK Perpanjangan Batal

Diberitakan sebelumnya, pelantikan 51 kades Banjarnegara memang bakal digelar 3 Februari 2025. Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi mengatakan hal itu sesuai dengan keputusan MK.

"Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan dari Kabupaten Konawe yang pelaksanaan Pilkades sudah dilaksanakan maka harus dilantik," kata Masrofi, hari ini.

Pelantikan 51 kades tersebut menurut Masrofi sudah melalui konsultasi dengan Kemendagri. Dia juga menjelaskan keputusan perpanjangan masa jabatan Kades yang sebelumnya keluar maka batal demi hukum. Namun akan ada kompensasi.

"Kami sudah konsultasi membuat surat ke Mendagri lewat Gubernur Jawa Tengah. Sudah dijawab dari Mendagri agar segera dilantik pejabat yang terpilih dalam Pilkades tahun 2024 kemarin," ujar Masrofi.

"Dengan adanya putusan MK kan (SK perpanjangan) batal secara hukum karena putusan MK itu final dan mengikat. Sehingga apapun atas permintaan dari Mendagri kami harus menindaklanjuti putusan MK. Dan dari Pemda akan memberikan kompensasi sedikit terhadap kades yang diperpanjang atas sisa masa jabatan yang diberhentikan tersebut," imbuhnya.




(aku/afn)


Hide Ads