Tak Jadi Diundur 2 Tahun, 51 Kades di Banjarnegara Dilantik Senin Besok

Tak Jadi Diundur 2 Tahun, 51 Kades di Banjarnegara Dilantik Senin Besok

Uje Hartono - detikJateng
Jumat, 31 Jan 2025 17:20 WIB
Gladi pelantikan 51 kades di Pendopo Dipayuda Adigraha Banjarnegara. Pelantikan rencananya akan dilakukan pada Senin (3/2/2025).
Gladi pelantikan 51 kades di Pendopo Dipayuda Adigraha Banjarnegara. Pelantikan rencananya akan dilakukan pada Senin (3/2/2025). (Foto: Uje Hartono/detikJateng)
Banjarnegara -

Sebanyak 51 kepala desa (kades) di Banjarnegara dijadwalkan akan dilantik pada Senin (3/2/2025). Sebelumnya, pelantikan mereka sempat dijadwalkan pada 30 April 2026 menyusul adanya Undang-undang tentang perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.

Namun, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi, pelantikan 51 Kades di Banjarnegara ini akhirnya dipercepat. Hari ini, 51 kades melakukan persiapan pelantikan di Pendopo Dipayuda Adigraha, Banjarnegara.

"Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan dari Kabupaten Konawe yang pelaksanaan Pilkades sudah dilaksanakan maka harus dilantik," kata Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi saat ditemui di rumah dinasnya, Jumat (31/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masrofi menyebut, para kades yang sebelumnya mendapat perpanjangan masa jabatan hingga 2026, dibatalkan perpanjangannya. Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk segera melantik kades terpilih yang proses Pilkadesnya dilakukan sebelum disahkannya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

"Untuk yang (kades) mendapat perpanjangan itu dibatalkan. Kalau sebelum keluarnya UU yang baru tentang perpanjangan tapi pilkadesnya sudah, itu wajib dilantik. Itu keputusan dari MK," jelas Masrofi.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengaku sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri perihal pelantikan Kades. Hasilnya, diminta untuk segera melantik 51 kades terpilih tersebut.

"Kami sudah konsultasi membuat surat ke Mendagri lewat Gubernur Jawa Tengah. Sudah dijawab dari Mendagri agar segera dilantik pejabat yang terpilih dalam Pilkades tahun 2024 kemarin," ujarnya.

Masrofi menegaskan, perihal SK perpanjangan 2 tahun, otomatis batal demi hukum. Namun demikian, pihaknya akan menyiapkan kompensasi bagi kades yang sebelumnya mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun.

"Dengan adanya putusan MK kan (SK perpanjangan) batal secara hukum karena putusan MK itu final dan mengikat. Sehingga apapun atas permintaan dari Mendagri kami harus menindaklanjuti putusan MK. Dan dari Pemda akan memberikan kompensasi sedikit terhadap Kades yang diperpanjang atas sisa masa jabatan yang diberhentikan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, terdapat 57 kades terpilih di Banjarnegara yang ditunda pelantikannya. Pj Bupati Banjarnegara saat itu, Tri Harso Widirahmanto, menyampaikan pelantikan kades ditunda dua tahun menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada Pemkab Banjarnegara perihal disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Dengan diterbitkannya surat dari Kemendagri yakni untuk melakukan penundaan pelantikan 57 Kades terpilih, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kades saat ini," kata Tri Harso di hadapan 57 Kades terpilih di pendapa Dipayuda Adigraha, Senin (29/4/2024).

Dari 57 kades, 6 di antaranya akhirnya dilantik pada Agustus 2024. Pelantikan dikarenakan posisi jabatan kades di 6 desa tersebut kosong.

Pj Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, mengatakan enam kades terpilih yang dilantik merupakan hasil dari Pilkades pada Maret 2024. Enam desa ini dilantik lebih dulu lantaran saat ini jabatan kades di enam desa tersebut kosong.

"Yang enam desa ini jabatan kadesnya tidak ada, kosong. Karena mengundurkan diri. Karena sudah ada kades terpilih ya segera dilantik untuk mengisi jabatan yang sebelumnya kosong," ujar Masrofi usai pelantikan kades, Selasa (27/8/2024).




(aku/apu)


Hide Ads