Polda Jateng Sudah Terima Hasil Ekshumasi Darso

Polda Jateng Sudah Terima Hasil Ekshumasi Darso

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 20 Jan 2025 17:33 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (Foto: Polda Jateng)
Semarang -

Hasil autopsi terhadap jenazah Darso (43), warga Semarang yang tewas diduga dianiaya polisi dari Jogja, telah keluar. Tim forensik telah menyelesaikan ekshumasi jasad Darso.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Namun, Artanto mengaku belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan.

"(Hasil ekshumasi) Sudah keluar. Namun masih diterima sama Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum), dilakukan pembahasan oleh Ditreskrimum," kata Artanto saat dihubungi awak media, Senin (20/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, nantinya hasil ekshumasi akan diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda Jateng. Saat ini, penyidik masih fokus memeriksa para saksi.

"(Ada dugaan penganiayaan?) Nanti pada saat penyampaian secara khusus baru disampaikan. Nanti nunggu informasi selanjutnya, tentunya kita masih berfokus dulu untuk memeriksa keterangan saksi-saksi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, Polda Jateng belum memanggil enam polisi Polresta Jogja yang diduga menganiaya Darso hingga tewas karena mengaku fokus memeriksa para saksi yang ada di Kota Semarang. Sudah ada 17 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Itu (pemanggilan terduga pelaku) merupakan rangkaian proses penyidikan, akan seperti itu, arahnya akan ke sana. Sampai saat ini belum (dipanggil), kita masih berfokus pada saksi-saksi yang ada di Semarang dulu," jelasnya.

Keluarga Darso diketahui telah menyerahkan pakaian terakhir korban kepada penyidik. Menurut Artanto, hal itu dibutuhkan guna mengungkap peristiwa yang menimpa Darso.

"Untuk melengkapi berkas perkara atau menyelaraskan suatu peristiwa kan barang bukti harus ada. Sebagai petunjuk, harus disita. Wajar (disita), karena itu serangkaian peristiwa harus disinkronkan dengan barang bukti apa saja yang ada pada saat peristiwa itu terjadi," paparnya.

"(Uang Rp 25 juta juga disita?) Belum mengarah ke sana. Kita arahnya ke kematian korban, bukan peristiwa yang di Jogja," lanjut Artanto.

Diketahui, Polda Jateng telah melakukan ekshumasi Darso, Senin (13/1) lalu. Sampel beberapa organ Darso diambil untuk diteliti penyebab kematian.

"Ini dapat memberikan jawaban dan salah satu upaya kita menjelaskan dugaan ini betul atau tidak tindak pidana," kata Artanto di TPU Sekrakal, Senin (13/1).

Sebagai informasi, Darso dilaporkan meninggal usai dijemput polisi. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku, I, ke Polda Jateng.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).

Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.




(ams/apl)


Hide Ads