Polda Jateng Belum Periksa Polisi Jogja soal Kematian Darso, Ini Alasannya

Polda Jateng Belum Periksa Polisi Jogja soal Kematian Darso, Ini Alasannya

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 16 Jan 2025 16:42 WIB
Proses ekshumasi makam Darso di TPU Sekrakal, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Proses ekshumasi makam Darso di TPU Sekrakal, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) saat ini telah memeriksa belasan saksi terkait kasus kematian warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Darso (43). Meski demikian mereka belum memanggil anggota Polresta Jogja yang diketahui telah menjemput Darso sebelum akhirnya meninggal dengan dugaan dianiaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkap alasannya.

"(Anggota Polresta Jogja) Belum dipanggil, kami perdalam dari sisi saksi-saksi yang di Semarang dahulu," kata Dwi melalui pesan singkat kepada detikJateng, Kamis (16/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut sudah ada 17 saksi yang menjalani pemeriksaan terkait kasus yang saat ini sudah naik di tahap penyidikan itu.

Dia mengungkap belasan saksi itu merupakan keluarga Darso, tetangga Darso, pihak rumah sakit, dan pihak yang terlibat dalam mediasi antara keluarga Darso serta kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Sudah 17 saksi diperiksa. Penyidik sedang fokus pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangannya," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng.

Hari ini pun jajaran Polda Jateng mengunjungi rumah Darso untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.

"Penyidik akan cek situasi dan kondisi lingkungan TKP rumah Darso," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Darso meninggal usai dijemput sejumlah polisi asal Jogja. Penjemputan itu dilakukan terkait sebuah kasus kecelakaan di Jogja yang melibatkan Darso.

Keluarga menduga Darso meninggal karena dianiaya polisi yang menjemputnya. Mereka lantas melapor ke Polda Jateng.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).

Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.




(ahr/apl)


Hide Ads