Heboh Bapak Kos Semarang Gemar Makan Kucing Bikin Penghuni Merinding

Kilas Balik Jateng 2024

Heboh Bapak Kos Semarang Gemar Makan Kucing Bikin Penghuni Merinding

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 26 Des 2024 07:00 WIB
Nur Yanto, bapak kos yang kepergok makan kucing di Semarang dihadirkan polisi dalam jumpa pers bersama wartawan, Kamis (8/8/2024).
Nur Yanto, bapak kos yang kepergok makan kucing di Semarang dihadirkan polisi dalam jumpa pers bersama wartawan, Kamis (8/8/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Solo -

Kasus bapak kos pemakan kucing menjadi salah satu perhatian warga pada tahun 2024 ini. Kasus tersebut terjadi di pinggiran Kota Semarang dan terbongkar usai anak kos merekam aksi bapak kos itu memakan kucing dan mengunggahnya di media sosial hingga menjadi perhatian banyak pihak pada awal Agustus 2024 lalu.

Bapak kos yang dimaksud Bernama Nur Yanto atau NY (63). Dia memiliki kos di area Sekaran, Gunungpati. Kos itu bisa dibilang sederhana, bahkan tarifnya hanya Rp 200 ribu per bulan. Area sekitar kos-kosan tersebut juga berada di area kebun.

Aksi Nur Yanto itu mulai terbongkar pada 3 Agustus lalu saat seorang anak kos berinisial N memergokinya membawa palu. Palu itu digunakan Nur Yanto untuk menghantam kucing yang membuat suara nyaring terdengar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

N sendiri melihat langsung bangkai kucing yang dihantam palu itu. N belum sadar kucing itu hendak dimakan hingga Nur Yanto mengakuinya sendiri.

"Saya yang pertama kali (viral) rekaman suara itu. Karena habis bolak-balik di sini, saya samperin. Ternyata dia ngaku sendiri. Pertama ngomong 'maaf mas tadi habis pukul kucing, mau saya makan. Maaf kalau itu ganggu nurani anda'. Ya kaget, langsung aku rekam," ujar salah satu anak kos N pada Kamis (8/8/2024).

ADVERTISEMENT

Apa yang disaksikan oleh N kemudian menjadi perbincangan oleh penghuni kos. Ternyata, beberapa anak kos juga sudah curiga bahwa Nur Yanto kerap memakan kucing.

Bahkan, ada satu anak kos yang pernah melihat kucing sedang dimasak di magicom. Beberapa anak kos juga menyimpan video aksi Nur Yanto yang mengganggu nurani itu. Kelima anak kos itu juga akhirnya memutuskan pindah kos.

Polisi mendatangi lokasi pak kos NY (63) mengeksekusi dan memakan kucing di daerah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (7/8/2024).Polisi mendatangi lokasi pak kos NY (63) mengeksekusi dan memakan kucing di daerah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (7/8/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

"Sebelumnya lihatnya karena kaget ada di magic com dia (teman satu kos). Penasaran karena bau beda. Pas dibuka temen saya, ada kucing. Udah lagi direbus. Waktu itu pas saya balik kampung," kata N.

Video aksi bapak kos memakan kucing itu bisa dilihat di akun TikTok @three.in.onee. Akun itu mengunggah beberapa video yang menampilkan aksi NY memakan kucing dan banyak dibagikan pengguna TikTok maupun Instagram.

Polisi Turun Tangan

Viralnya aksi tersebut membuat polisi akhirnya turun tangan. Meski dalam video yang viral itu tak diterangkan jelas lokasi pasti pria pemakan kucing, namun polisi dengan cepat bisa menelusuri keberadaan Nur Yanto.

Polisi memeriksa sejumlah saksi hingga menghadirkan tim Inafis ke lokasi. Di sana, polisi menemukan magicjar, tulang belulang kucing, hingga peralatan untuk menjagal kucing seperti sabit dan palu.

Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengatakan Nur dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) UU RI nomor 14 tahun 2014 dan atau Pasal 302 KUHPidana tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, polisi tidak menahan Nur Yanto. Dirinya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

10 Tahun Konsumsi Kucing

Nur Yanto juga tampil di muka publik saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (8/8/2024). Di sana, dia mengaku sudah memakan kucing lebih dari 10 tahun.

Dia awalnya mengaku tiga tahun. Namun kemudian ketika dikonfirmasi ada yang menyebut dirinya sudah melakukan aksi itu sejak 2010, baru dia mengakui sudah 10 tahun lebih.

"Lama sebenarnya. Iya (10 tahun lebih)," katanya.

Polisi mendatangi lokasi pak kos NY (63) mengeksekusi dan memakan kucing di daerah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (7/8/2024).Polisi mendatangi lokasi pak kos NY (63) mengeksekusi dan memakan kucing di daerah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (7/8/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

"Cari kucing di rumah. Iya datang sendiri. Saya digodok saja gitu pakai magicjar. Satu kucing habis tiga hari, pakai nasi sedikit. Saya butuh makan daging," ujar duda itu.

Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Nur Yanto mengaku memakan kucing itu karena membutuhkan protein untuk mencegah kadar gulanya naik. Sebab, dirinya mengidap penyakit diabetes.

"Ya pokoknya daging itu kalorinya rendah. Kan setelah makan (kucing) dicek memang rendah gulanya," katanya.

Namun, banyak jawabannya melantur dan tidak konsisten seperti orang yang memiliki masalah kejiwaan. Anak kosnya juga sempat mengatakan Nur Yanto sering tak nyambung saat diajak bicara dan suka halu.

Misalnya, saat ditanya siapa yang menyarankannya memakan daging kucing. Dia sempat mengatakan itu saran kakaknya, hal itu kemudian dia ralat dan menyebut itu merupakan inisiatifnya.

Nur Yanto bahkan memberikan jawaban tidak masuk akal ketika ditanya apakah sebelumnya sudah berobat. Duda yang tinggal sendiri itu malah menyebut dokter tidak memberi obat setelah dia mengatakan akan jadi presiden.

"Sebelum makan kucing berobat terus, saya tidak diberi obat dokter, saya ngaku besok yang jadi presiden itu saya gitu. Akhirnya dokter nggak ngasih saya obat," ujarnya.

Polisi juga menyatakan akan memeriksa kejiwaan Nur. Meski demikian polisi saat itu masih menjerat dengan Pasal 91B ayat (1) UU RI nomor 14 tahun 2014 dan atau Pasal 302 KUHPidana tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. Tapi Nur tidak ditahan, dia wajib lapor karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Halaman 2 dari 2
(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads