Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 08 Agu 2024 20:42 WIB
Nur Yanto, bapak kos yang kepergok makan kucing di Semarang dihadirkan polisi dalam jumpa pers bersama wartawan, Kamis (8/8/2024).
Nur Yanto, bapak kos yang kepergok makan kucing di Semarang dihadirkan polisi dalam jumpa pers bersama wartawan, Kamis (8/8/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Nur Yanto, bapak kos yang kepergok makan kucing di Gunungpati, Semarang, bakal diperiksa kejiwaannya. Polisi bakal berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa karena pelaku sempat melantur saat ditanyar.

"Kita arahnya ke sana ya (cek kejiwaan). Kita koordinasi dengan pihak RSJ yang ada di Semarang untuk diobservasi, apakah ada gangguan jiwa atau tidak pada pelaku ini," kata Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).

Sementara itu, Nur yang ditanya soal asal mula inspirasi makan kucing untuk obat diabetes sempat mencatut kakaknya yang memberi tahu. Namun kemudian dia mengaku kalau itu inisiatifnya sendiri karena merasa daging sapi mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inisiatif saya sendiri kalau makan kucing," ujarnya.

Dia bahkan memberikan jawaban tidak masuk akal ketika ditanya apakah sebelumnya sudah berobat. Duda yang tinggal sendiri itu malah menyebut dokter tidak memberi obat setelah dia mengatakan akan jadi presiden.

ADVERTISEMENT

"Sebelum makan kucing berobat terus, saya tidak diberi obat dokter, saya ngaku besok yang jadi presiden itu saya gitu. Akhirnya dokter nggak ngasih saya obat," ujarnya.

Omongan Nur itu senada dengan salah satu penghuni kos berinisial N yang menyebut Nur bahkan pernah mengaku sebagai Imam Mahdi. Bahkan ada video beredar Nur bicara melantur soal masa depan agama hingga bawang.

"Kalau diajak ngomong nyambung tapi suka berkhayal. Pernah ngaku jadi Imam Mahdi," kata N di kosnya, Sekaran, Gunungpati, Semarang.

Meski demikian saat ini dia masih dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) UU RI nomor 14 tahun 2014 dan atau Pasal 302 KUHPidana tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. Dia tidak ditahan, namun wajib lapor karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Untuk diketahui, Nur viral saat kepergok anak kosnya sedang menyantap kucing. Dalam banyak video dan rekaman suara yang beredar, dia mengakui perbuatannya memakan kucing termasuk kucing yang selama ini diberi makan anak kos di sana.




(apu/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads