Pemilik kos yang kepergok makan kucing di di wilayah Sekaran, Gunungpati, Semarang berdalih melakukan aksinya karena menderita diabetes. Dia mengeksekusi kucing yang datang, termasuk yang dipelihara penghuni kos.
Pria bernama Nur Yanto (63) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang. Nur Yanto dijerat Pasal 91B ayat (1) UU RI nomor 14 tahun 2014 dan atau Pasal 302 KUHPidana tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
"Karena ancaman di bawah lima tahun, kita wajibkan lapor. Lapor seminggu dua kali," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo di Polrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Nur datang dengan baju batik merah-oranye. Dia mengaku diabetes dan harus makan daging yang berprotein namun berkalori rendah.
"Ya pokoknya daging itu kalorinya rendah. Kan setelah makan (kucing) dicek memang rendah gulanya," kata Nur.
Kucing yang dia makan yaitu kucing yang datang ke kosnya yang berada di daerah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang. Kucing yang tertidur dia hantam dengan gagang celurit hingga mati kemudian diolah, termasuk kucing yang biasa diberi makan penghuni kos.
"Cari kucing di rumah. Iya (kucing) datang sendiri. Saya digodok saja gitu pakai magic jar. Satu kucing habis tiga hari, pakai nasi sedikit. Saya butuh makan daging," ujar Nur.
Dia tidak membantah soal kabar sudah makan kucing sejak 2010. Dia menyebut sudah lama dan membenarkan sudah lebih dari 10 tahun. Aksi terakhirnya dilakukan hati Sabtu (3/8) lalu yang kemudian menjadi viral karena ketahuan penghuni kos.
"Lama sebenarnya. Iya (10 tahun lebih)," katanya.
Dia sempat mengatakan kakaknya yang memberitahu soal daging kucing itu untuk mengatasi diabetes. Tapi saat kembali ditanya apakah kakaknya juga konsumsi kucing, dia membantah dan meluruskan kalau soal konsumsi kucing adalah inisiatifnya.
"Inisiatif saya sendiri kalau makan kucing," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari celurit yang gagangnya dipakai untuk menghantam kucing hingga mati sampai magic jar untuk memasak kucing dengan cara direbus.
"Barang bukti yang diamankan adalah sebilah celurit untuk pukul kucing. Ada pisau untuk potong daging, korek untuk bakar bulu kucing, talenan alas potong daging. Piring dan sendok untuk alat makan. Ada botol kecap mungkin sebagai penyedap. Sisa tulang kucing di sekitar TKP," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo.
(aku/apu)