Eks Kadispermasdes Boyolali Buka Suara: Tepis Mbalelo-Langgar Netralitas ASN

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 28 Nov 2024 18:11 WIB
Blak-blakan Yulius Bagus Triyatno usai dibebastugaskan sebagai Kepala Dispermasdes Boyolali, Kamis (28/11/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Boyolali (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyatno dibebastugaskan dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan wewenang. Yulius pun buka suara soal sanksinya itu.

Yulius menilai keputusan Bupati Boyolali membebastugaskan dirinya dari jabatan eselon II itu kurang adil. Dia mengaku tidak ada niatan untuk mengganjal proses realisasi bantuan keuangan desa (Bankeudes) senilai Rp 22 miliar yang ada di APBD Perubahan 2024 itu.

"Jadi tidak ada secara pribadi saya menolak untuk menjalankan melaksanakan APBD. Kalau pun dipersangkakan mbalelo atau penyalahgunaan wewenang ini penyalahgunaan yang mana?" kata Yulius Bagus Triyanto, kepada wartawan di Boyolali, Kamis (28/11/2024).

Menurut Yulius, terkait Bankeudes ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dia menyebutkan Perbup nomor 16 tahun 2016, juncto Perbup nomor 66 tahun 2020, tentang mekanisme pelaksanaan Perbup dan petunjuk teknis (juknis).

"Jadi kalau itu memang secara kepegawaian hak bupati. Artinya ketika hal itu menyangkut yang dipersangkakan kepada saya itu terkait dengan Bankeudes. Bankeudes itu kan ada Perbupnya," jelas dia.

Dia menyebut anggaran Bankeudes itu muncul di perubahan APBD 2024, di DPA Badan Keuangan Daerah (BKD). Secara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaksanaan anggaran itu yang menjalankan Dispermasdes, sehingga Perbup itu berlaku.

Dijelaskan, proses pengajuan Bankeudes oleh desa harus memenuhi 12 persyaratan. Salah satunya, harus ada hasil dari Musrenbangdes dan hasil rencana tahunan pemerintah desa (RKPDes). Sedangkan hasil Musrembangdes harus dilakukan N-1 atau satu tahun sebelumnya.

"Jadi proposal tahun sebelumnya. Umpamanya hasil Musrencangdesnya tahun ini, proposal permohanannya tahun ini, pencariannya tahun depan. Itu mekanisme yang benar. Jadi monggo lah, ketika ini aturan yang saya laksanakan, saya menjalankan amanat Perbup. peraturan bupati lho ya, artinya ini yang harus dijalankan, dan saya menjadi salah, saya tidak tahu," ujarnya.

Respons soal Narasi Viral

Yulius juga buka suara soal rekamannya yang viral pada Agustus 2024. Dalam rekaman itu, dia diduga meminta pemerintah desa untuk tidak mencairkan Bankeudes.

Yulius mengatakan jika penyataannya dianggap melanggar netralitas ASN, dia mengaku tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu.

"Mungkin ada yang dikaitkan dengan statemen viral di TikTok. Ketika itu saya dianggap melanggar netralitas ASN atau apa, lho saya tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu, dipanggil pun belum pernah. Dapat kesimpulan dari mana?" ujarnya.

"Baperjakat atau apalah namanya itu, dapat kesimpulan dari mana ketika saya ini melanggar netralitas ASN. Sedangkan pada waktu itu pentahapan Pilkada belum mulai sama sekali. Lagi rasan-rasan, semua orang lagi rasan-rasan," imbuh dia.

Kala itu dia mendapat undangan dari Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Boyolali di Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel. Dalam pertemuan itu dia diminta menjelaskan tentang Bankeudes.

Yulius mengaku hanya menjalankan sesuai aturan Perbup dan menjawab secara normatif. Namun, penjelasan itu dipotong-potong hingga menjadi viral di media sosial. Terkait dengan adanya salah satu bakal calon bupati yang hadir di acara itu, Yulius mengaku memberikan penjelasan ke kades setelah bakal calon itu pergi.

Alasan Mangkir Pemeriksaan

Dia lalu bicara soal alasannya tiga kali tidak memenuhi undangan klarifikasi. Yulius mengaku sakit dan dirawat di IGD RS Pandan Arang, pada 14 November 2024 dan meminta penjadwalan ulang.

Lalu pada pemanggilan kedua, dia tidak bisa hadir karena dipanggil Ditreskrimsus Polda Jateng. Yulius mengaku mengajukan penjadwalan ulang, dan saat pemanggilan ketiga lagi-lagi dia masuk RS.

"Tapi lanjut terus sampai saya akhirnya mendapat SK (sanksi) 26 November," ungkapnya.

Terkait sanksi itu, Yulius mengaku tak ambil pusing. Dia bakal menjalankan sesuai mekanisme yang ada.

"Jadi saya mengalir saja, saya belum tahu mekanismenya bagaimana nanti. Jadi sekali lagi saya tidak ada niatan untuk menghambat atau apalah," ujar dia.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"

(ams/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork