Eks Kadispermasdes Boyolali Buka Suara: Tepis Mbalelo-Langgar Netralitas ASN

Eks Kadispermasdes Boyolali Buka Suara: Tepis Mbalelo-Langgar Netralitas ASN

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 28 Nov 2024 18:11 WIB
Blak-blakan Yulius Bagus Triyatno usai dibebastugaskan sebagai Kepala Dispermasdes Boyolali, Kamis (28/11/2024).
Blak-blakan Yulius Bagus Triyatno usai dibebastugaskan sebagai Kepala Dispermasdes Boyolali, Kamis (28/11/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Boyolali (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyatno dibebastugaskan dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan wewenang. Yulius pun buka suara soal sanksinya itu.

Yulius menilai keputusan Bupati Boyolali membebastugaskan dirinya dari jabatan eselon II itu kurang adil. Dia mengaku tidak ada niatan untuk mengganjal proses realisasi bantuan keuangan desa (Bankeudes) senilai Rp 22 miliar yang ada di APBD Perubahan 2024 itu.

"Jadi tidak ada secara pribadi saya menolak untuk menjalankan melaksanakan APBD. Kalau pun dipersangkakan mbalelo atau penyalahgunaan wewenang ini penyalahgunaan yang mana?" kata Yulius Bagus Triyanto, kepada wartawan di Boyolali, Kamis (28/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yulius, terkait Bankeudes ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dia menyebutkan Perbup nomor 16 tahun 2016, juncto Perbup nomor 66 tahun 2020, tentang mekanisme pelaksanaan Perbup dan petunjuk teknis (juknis).

"Jadi kalau itu memang secara kepegawaian hak bupati. Artinya ketika hal itu menyangkut yang dipersangkakan kepada saya itu terkait dengan Bankeudes. Bankeudes itu kan ada Perbupnya," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut anggaran Bankeudes itu muncul di perubahan APBD 2024, di DPA Badan Keuangan Daerah (BKD). Secara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaksanaan anggaran itu yang menjalankan Dispermasdes, sehingga Perbup itu berlaku.

Dijelaskan, proses pengajuan Bankeudes oleh desa harus memenuhi 12 persyaratan. Salah satunya, harus ada hasil dari Musrenbangdes dan hasil rencana tahunan pemerintah desa (RKPDes). Sedangkan hasil Musrembangdes harus dilakukan N-1 atau satu tahun sebelumnya.

"Jadi proposal tahun sebelumnya. Umpamanya hasil Musrencangdesnya tahun ini, proposal permohanannya tahun ini, pencariannya tahun depan. Itu mekanisme yang benar. Jadi monggo lah, ketika ini aturan yang saya laksanakan, saya menjalankan amanat Perbup. peraturan bupati lho ya, artinya ini yang harus dijalankan, dan saya menjadi salah, saya tidak tahu," ujarnya.

Respons soal Narasi Viral

Yulius juga buka suara soal rekamannya yang viral pada Agustus 2024. Dalam rekaman itu, dia diduga meminta pemerintah desa untuk tidak mencairkan Bankeudes.

Yulius mengatakan jika penyataannya dianggap melanggar netralitas ASN, dia mengaku tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu.

"Mungkin ada yang dikaitkan dengan statemen viral di TikTok. Ketika itu saya dianggap melanggar netralitas ASN atau apa, lho saya tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu, dipanggil pun belum pernah. Dapat kesimpulan dari mana?" ujarnya.

"Baperjakat atau apalah namanya itu, dapat kesimpulan dari mana ketika saya ini melanggar netralitas ASN. Sedangkan pada waktu itu pentahapan Pilkada belum mulai sama sekali. Lagi rasan-rasan, semua orang lagi rasan-rasan," imbuh dia.

Kala itu dia mendapat undangan dari Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Boyolali di Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel. Dalam pertemuan itu dia diminta menjelaskan tentang Bankeudes.

Yulius mengaku hanya menjalankan sesuai aturan Perbup dan menjawab secara normatif. Namun, penjelasan itu dipotong-potong hingga menjadi viral di media sosial. Terkait dengan adanya salah satu bakal calon bupati yang hadir di acara itu, Yulius mengaku memberikan penjelasan ke kades setelah bakal calon itu pergi.

Alasan Mangkir Pemeriksaan

Dia lalu bicara soal alasannya tiga kali tidak memenuhi undangan klarifikasi. Yulius mengaku sakit dan dirawat di IGD RS Pandan Arang, pada 14 November 2024 dan meminta penjadwalan ulang.

Lalu pada pemanggilan kedua, dia tidak bisa hadir karena dipanggil Ditreskrimsus Polda Jateng. Yulius mengaku mengajukan penjadwalan ulang, dan saat pemanggilan ketiga lagi-lagi dia masuk RS.

"Tapi lanjut terus sampai saya akhirnya mendapat SK (sanksi) 26 November," ungkapnya.

Terkait sanksi itu, Yulius mengaku tak ambil pusing. Dia bakal menjalankan sesuai mekanisme yang ada.

"Jadi saya mengalir saja, saya belum tahu mekanismenya bagaimana nanti. Jadi sekali lagi saya tidak ada niatan untuk menghambat atau apalah," ujar dia.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dispermasdes Boyolali, Yulius Bagus Triyanto dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan. Sanksi ini dijatuhkan karena dia diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Dispermasdes.

"O, iya betul," kata Bupati Boyolali, Mohammad Said Hidayat, membenarkan kabar Kepala Dispermasdes Boyolali dibebastugaskan dari jabatannya, saat dikonfirmasi para wartawan melalui telepon selulernya Selasa (26/11/2024).

Dikemukakan Said, pemberian sanksi itu sudah sesuai aturan atau prosedur. Sebelum pemberian sanksi, Kepala Dispermasdes Yulius Bagus Triyanto, telah beberapa kali diundang untuk klarifikasi. Namun tidak hadir,

"Kemarin sudah dirapatkan. Beberapa kali diundang juga, dan kehadiran yang bersangkutan kan tidak hadir. Tapi segala sesuatu sudah dilaksanakan dan keputusan sudah diputuskan kemarin. Saya kira nanti hal lain secara teknis bisa dijelaskan Bu Sekda," jelasnya.

Menurut Said, Kepala Dispermasdes, Yulius Bagus Triyanto, dibebastugaskan dari jabatannya per hari Selasa (26/11). Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas Kepala Dispermasdes dari jabatannya itu ditandatangani Senin. SK itu diserahkan kepada yang bersangkutan pada Selasa.

"Per hari ini. Kalau suratnya ditandatangani kemarin. Penyerahan surat keputusannya diserahkan hari ini, diundang apakah hadir atau tidak belum kita cek," imbuh dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, mengungkapkan penjatuhan sanksi tersebut terkait adanya praduga penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dispermasdes. Hal itu terkait bantuan keuangan khusus sebesar Rp 22 miliar kepada pemerintahan desa yang telah dianggarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2024.

Jauh hari sebelum muncul polemik bantuan keuangan khusus untuk 261 desa di Boyolali, Badan Keuangan daerah (BKD) menemukan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Sekitar bulan Agustus, beredar rekaman suara Kepala Dispermasdes yang meminta pemerintah desa tak mengajukan bantuan itu.

"Beliau kepala Dispermasdes, itu kan viral bulan Agustus kalau nggak salah. Beliau membuat statemen untuk menolak Bankab waktu itu beliau statemennya Bankab. Tetapi kalau istilah yang ada di Perda sebagaimana tertuang dalam DPA yang itu ada di BKD, itu namanya bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa," ungkap Wiwis.

Dari telaah yang dilakukan BKD, Bupati Boyolali memerintahkan untuk dilakukan kajian. Juga dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Kepala Dispermasdes. Karena ada praduga terhadap penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Dispermasdes.

"Dari sana, atas dasar UU ASN, Pak Bupati selalu mengedepankan itu, bahwa fungsi dari seorang ASN itu kan sebenarnya substansinya ada tiga. Sebagai pelayanan masyarakat, sebagai pelaksana kebijakan publik dan sebagai pemersatu adanya tentu saja bagaimana kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia," terangnya.

Dari praduga penyalahgunaan wewenang dan statemen yang viral itu, lanjutnya, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tetapi, panggilan hingga tiga kali, yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan.

"Karena sudah yang ketiga itu, Bupati merapatkan kepada kita aturannya bagaimana, kemudian beliau membuat keputusan baru kemarin, beliau memutuskan sesuai aturan pemerintah terkait dengan disiplin PNS, bahwa larangan-larangan itu juga ada di sana, bagaimana larangan terhadap penyalahgunaan wewenang, bagaimana yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang itu bagaimana, beliau sangat memperhatikan itu, akhirnya beliau memberikan satu sanksi kepada beliau Kepala Dispermasdes dalam hal ini Bapak Yulius untuk dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan," kata Wiwis.

Bupati selanjutnya menunjuk Kepala BKD, Purwanto, sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Dispermasdes. Kebetulan Kepala BKD saat ini juga mantan Kepala Dispermasdes. Sedangkan Yulius kini ditempatkan sebagai pelaksana di BPBD Boyolali.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads