Diduga Salah Gunakan Wewenang, Kepala Dispermasdes Boyolali Dibebastugaskan

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Kepala Dispermasdes Boyolali Dibebastugaskan

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 26 Nov 2024 16:14 WIB
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat. Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali -

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan. Sanksi ini dijatuhkan karena bersangkutan diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Dispermasdes.

"O, iya betul," kata Bupati Boyolali, Mohammad Said Hidayat, membenarkan kabar Kepala Dispermasdes Boyolali dibebastugaskan dari jabatannya, saat dikonfirmasi para wartawan melalui telepon selulernya Selasa (26/11/2024).

Dikemukakan dia, pemberian sanksi itu sudah sesuai aturan atau prosedur. Sebelum pemberian sanksi, Kepala Dispermasdes Yulius Bagus Triyanto, telah beberapa kali diundang untuk klarifikasi. Namun tidak hadir,

"Kemarin sudah dirapatkan. Beberapa kali diundang juga, dan kehadiran yang bersangkutan kan tidak hadir. Tapi segala sesuatu sudah dilaksanakan dan keputusan sudah diputuskan kemarin. Saya kira nanti hal lain secara teknis bisa dijelaskan Bu Sekda," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Said, Kepala Dispermasdes, Yulius Bagus Triyanto, dibebastugaskan dari jabatannya per hari ini. Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas Kepala Dispermasdes dari jabatannya itu ditandatangani kemarin. SK itu diserahkan kepada yang bersangkutan Selasa hari ini.

"Per hari ini. Kalau suratnya ditandatangani kemarin. Penyerahan surat keputusannya diserahkan hari ini, diundang apakah hadir atau tidak belum kita cek," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, mengungkapkan penjatuhan sanksi tersebut terkait adanya praduga penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dispermasdes. Hal itu terkait bantuan keuangan khusus sebesar Rp 22 miliar kepada pemerintahan desa yang telah dianggarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2024.

Jauh hari sebelum muncul polemik bantuan keuangan khusus untuk 261 desa di Boyolali, Badan Keuangan daerah (BKD) menemukan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Sekitar bulan Agustus, beredar rekaman suara Kepala Dispermasdes yang meminta pemerintah desa tak mengajukan bantuan itu.

"Beliau kepala Dispermasdes, itu kan viral bulan Agustus kalau nggak salah. Beliau membuat statemen untuk menolak Bankab waktu itu beliau statemennya Bankab. Tetapi kalau istilah yang ada di Perda sebagaimana tertuang dalam DPA yang itu ada di BKD, itu namanya bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa," ungkapnya.

Dari telaah yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD), Bupati Boyolali memerintahkan untuk dilakukan kajian. Juga dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Kepala Dispermasdes. Karena ada praduga terhadap penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Dispermasdes.

"Dari sana, atas dasar UU ASN, Pak Bupati selalu mengedepankan itu, bahwa fungsi dari seorang ASN itu kan sebenarnya substansinya ada tiga. Sebagai pelayanan masyarakat, sebagai pelaksana kebijakan publik dan sebagai pemersatu adanya tentu saja bagaimana kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia," terangnya.

Dari praduga penyalahgunaan wewenang dan statemen yang viral itu, lanjutnya, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tetapi, panggilan hingga tiga kali, yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan.

"Karena sudah yang ketiga itu, Bupati merapatkan kepada kita aturannya bagaimana, kemudian beliau membuat keputusan baru kemarin, beliau memutuskan sesuai aturan pemerintah terkait dengan disiplin PNS, bahwa larangan-larangan itu juga ada di sana, bagaimana larangan terhadap penyalahgunaan wewenang, bagaimana yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang itu bagaimana, beliau sangat memperhatikan itu, akhirnya beliau memberikan satu sanksi kepada beliau Kepala Dispermasdes dalam hal ini Bapak Yulius untuk dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan," kata Wiwis.

Bupati selanjutnya menunjuk Kepala BKD, Purwanto, sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Dispermasdes. Kebetulan Kepala BKD saat ini juga mantan Kepala Dispermasdes. Sedangkan Yulius kini ditempatkan sebagai pelaksana di BPBD Boyolali.




(apl/ahr)


Hide Ads