Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kini mewajibkan grup-grup komunikasi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) didaftarkan. Hal itu merupakan salah satu cara Kemenkes untuk mencegah perundungan atau bullying.
Seperti dikutip dari detikHealth, surat edaran (SE) itu diteken Direktur Jenderal Pelayanan Azhar Jaya pada Jumat (25/10). Dalam aturan itu tertulis segala grup komunikasi harus terdaftar secara resmi.
"Setiap grup jaringan komunikasi, WhatsApp (WA), Telegram, dan sebagainya, peserta didik PPDS harus terdaftar resmi pada rumah sakit dan di dalam grup tersebut harus ada kepala departemen sebagai perwakilan dari RS dan ketua program studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan," sebagaimana tertulis di edaran Kemenkes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila para dokter residen membuat grup lain yang tak terdaftar, mereka juga akan dikenakan sanksi. Grup-grup komunikasi itu disebut harus didaftarkan selambatnya seminggu setelah edaran ini diterima.
"Bila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi yang resmi, maka ketua departemen dan kepala program studi bersama pelaku perundungan akan diberikan sanksi," tegas Azhar.
"Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut diminta kepada direktur sumber daya manusia dan pendidikan rumah sakit kementerian kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut, dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima," jelasnya.
Ditanya soal edaran itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman, menegaskan SE terkait tidak untuk mengganggu ranah privasi tenaga pendidik maupun peserta PPDS. Dia menyatakan bahwa SE itu dibuat untuk mencegah perundungan.
"Tujuan SE ini adalah mencegah adanya tindak bullying/perundingan yang terjadi kepada peserta PPDS terutama di grup-grup WA, telegram, dan lain-lain," kata Aji.
"Grup yang didaftarkan adalah grup yang berfungsi untuk jaringan komunikasi terkait kegiatan PPDS, misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien. Kemenkes tidak bermaksud untuk mengganggu ranah privat peserta atau tenaga pendidik, sehingga grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," pungkasnya.
(afn/apu)