Viral sebuah tempat pemakaman di Kabupaten Indramayu tersegel Pengadilan Negeri Indramayu. Namun, Pengadilan Negeri Indramayu memastikan stiker itu bodong dan akan segera melaporkan ke polisi.
Stiker segel yang diduga bodong itu tampak sudah terpasang di sejumlah batu nisan. Bahkan stiker itu terlihat saat warga terjadi seperti pada video yang beredar di media sosial Facebook.
Dalam video viral berdurasi satu menit 30 detik itu menunjukkan adanya cekcok warga di salah satu tempat pemakaman. Warga terlihat saling mengakui akan hak lahan tersebut. Bahkan, emosi warga terlihat memuncak dan sempat merusak sejumlah nisan kuburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penelusuran detikJabar, cekcok itu terjadi di tempat pemakaman yang ada di Blok Pecuk Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (12/10/2024). Cekcok bermula saat tanaman pisang milik Sukani, pemilik lahan kuburan, dirusak oleh sejumlah pihak.
"Waktu itu ada pengaduan dari warga saya ke rumah saya bahwa ada ribut. Di sini sih bukan ribut, ngosrek (bebersih kuburan). Dikatakan ribut tanah ini masih dalam penyelesaian. Pemilik tanah itu masih menyerahkan ke pengacara," kata Kuwu Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono kepada detikJabar, Senin (14/10/2024).
![]() |
Di lokasi terlihat beberapa nisan masih tertempel stiker berlogo Pengadilan Negeri Indramayu lengkap dengan nomor perkara No.30/pid.B/2022/PN.idm. Namun beberapa diantaranya sudah hilang bahkan terlihat sejumlah nisan rusak.
Ono pun mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan segel yang tertempel di sekitar 22 nisan yang ada di tanah milik Sukani tersebut. Bahkan, ia baru mengetahui adanya segel dari video viral.
"Kalau memang segel itu dikeluarkan oleh Pengadilan tentu yang kami tahu Pengadilan akan berkoordinasi dengan desa. Sejauh ini pihak desa tidak tahu menahu soal penyegelan bahkan tahunya dari viral di media sosial," ujarnya.
PN Indramayu Bakal Lapor Polisi
Pengadilan Negeri Indramayu membantah adanya penyegelan puluhan kuburan di Indramayu. Bahkan, sejauh ini pihaknya mengaku tidak pernah membuat produk seperti yang tercantum dalam stiker yang menempel di misan.
"Saya jelaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu bahwa itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena kami tidak pernah punya produk yang seperti itu," ungkap Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba saat dikonfirmasi detikJabar.
![]() |
Dari hasil penelurusannya, PN Indramayu mencermati nomor perkara yang tercantum dalam stiker tersebut merupakan perkara pidana. Sehingga, sesuai KUHAP aktivitas itu harusnya dilakukan oleh Kejaksaan bukan Pengadilan.
"Saya lihat stikernya berlogo Pengadilan Negeri dan lain-lain itu tidak benar dan bukan dari Pengadilan Negeri Indramayu kami tidak pernah punya produk demikian," jelasnya.
Menindaklanjuti adanya stiker segel bodong itu, Pengadilan Negeri Indramayu akan melaporkan ke pihak berwajib.
"Setelah kami berkonsolidasi dan memperhatikan hal tersebut maka kami telah memutuskan akan membuat laporan polisi agar kemudian dapat ditindak karena hal tersebut merupakan tindak pidana," pungkasnya.
(yum/yum)