PDIP Solo akan menjatuhkan sanksi tegas ke kadernya yang juga anggota DPRD Kota Solo, Kevin Fabiano, yang terjerat kasus korupsi. Kevin bakal dipecat dari keanggotaan selaku kader partai sekaligus dari keanggotaan di DPRD Solo.
Kevin saat ini tengah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan untuk proses pemecatan ini, DPC PDIP Solo akan bersurat ke DPP PDIP. Pasalnya, yang berhak memecat dan menerima kader adalah DPP PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kasus yang saya tahu dari media, DPC lalu mengambil sikap. Karena DPC tidak mau ada kader PDIP yang merugikan negara. Keputusan yang akan kami sampaikan, kami melapor ke DPP, pasti DPP akan melakukan tindakan yang tegas. Karena setiap kali ada kader yang korupsi langsung dipecat oleh DPP partai," kata Rudy saat konferensi pers di Girly Corner, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Senin (14/10/2024).
Selain sebagai kader PDIP dan anggota DPRD Solo, Kevin juga merupakan Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Solo. Nantinya status Kevin di PDIP akan selesai usai surat pemecatan turun.
"Kalau namanya pemecatan, ya pemecatan sebagai anggota partai, pemecatan dari anggota DPRD, dan pemecatan sebagai pengurus BMI. Kalau sudah dipecat sebagai anggota (partai), sudah selesai semua," tegasnya.
Dalam kasus Kevin ini, Rudy sudah berkomunikasi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasil komunikasi itu menguatkan posisi Kevin akan dipecat oleh partai.
Mekanismenya, DPC PDIP Solo akan mengirim surat resmi ke DPP PDIP, untuk melaporkan anggotanya yang sedang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Surat itu bisa dibuat tanpa harus menunggu keputusan inkrah dari Kejati Jabar. Pasalnya, Kevin sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Tidak (menunggu inkrah). Kalau sudah jadi tersangka dan dipenjara dulu, pakai baju oranye, langsung DPP pecat. Kewenangan di DPP, saya nanti mau nulis surat ke sana (DPP), bahwa ada anggota DPRD dari PDIP, nama ini, terjerat kasus korupsi di Jabar, mohon DPP untuk menindaklanjuti. Saya kemarin berkoordinasi dengan Sekjen, yang melakukan korupsi harus dipecat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menjelaskan kasus ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021/2023. Kevin langsung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, pada Kamis (10/10).
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan," kata Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/10), dikutip dari detikJabar.
Selain Kevin, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial CPA. Dalam kasus ini, CPA menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.
Cahya menjelaskan bahwa modus yang dilakukan Kevin dan CPA yaitu berupa mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total mencapai Rp 122 miliar. Akibat perbuatannya kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.
(apl/dil)