Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo, buka suara soal salah satu kadernya, Kevin Fabiano, yang telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.
Rudy mengatakan, belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait kasus yang menjerat salah satu anggota DPRD Kota Solo periode 2024-2029 itu. Bahkan, ia baru tahu dari media.
"Belum ada (pemberitahuan resmi). Mestinya pemberitahuan ke DPRD (Kota Solo) dulu. Tahunya kita dari media saja," kata Rudy saat dihubungi detikJateng, Sabtu (12/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Kevin maju Pemilihan Legislatif (Pileg) Solo 2024 dari PDIP. Ia berkontestasi di Dapil 3 Banjarsari A, dan meraih 3.901 suara. Politisi muda itu resmi dilantik sebagai anggota DPRD Solo periode 2024-2029 pada Rabu (14/8/2024).
Saat proses mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Kota Solo dari PDIP, Rudy mengaku, syarat administrasi yang diberikan Kevin sudah lengkap. Dia juga tidak mengetahui jika Kevin memiliki masa lalu seperti yang diungkapkan oleh Kejati Jabar tersebut.
"Kalau saya bicara hukum, sudah sesuai aturan ya silahkan saja. Ketika dia mendaftar sebagai anggota DPRD, juga semua administrasi penuh, komplit. jadi tidak pernah terpidana dan sebagainya, semua sudah selesai semua itu," jelasnya.
"Perkara dia meninggalkan masa lalu, kan ra ngerti (tidak tahu), gek neng (apalagi di) Jawa Barat sisan. Saya tidak tahu," ucapnya.
Saat ini, DPC PDIP Solo belum terburu-buru mengambil sikap. Pihaknya akan melihat proses hukum yang tengah dijalani Kevin. Jika terbukti bersalah, mantan Wali Kota Solo itu berharap Kevin mengundurkan diri.
"Ya kita tunggu dulu prosesnya seperti apa, kalau Mas Kevin mau gentle mengundurkan diri, ya saya terima. Tapi kalau untuk PAW saya tunggu inkrah dulu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menjelaskan kasus ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021/2023. Kevin langsung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, pada Kamis (10/10) kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan," kata Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024), dikutip dari detikJabar.
Selain Kevin, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial CPA. Dalam kasus ini, CPA menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.
Cahya menjelaskan bahwa modus yang dilakukan Kevin dan CPA yaitu berupa mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total mencapai Rp 122 miliar. Akibat perbuatannya kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.
(cln/cln)