Kasus penculikan balita bernama D (3) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas berakhir damai. Proses mediasi sendiri dilakukan di Mapolresta Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan keluarga korban disebut sudah tidak mau melanjutkan dan mencabut laporannya.
"Dari awal itu setelah dilihatkan anaknya, apalagi anak itu setelah dilihat tidak diapa-apain. Akhirnya tidak mau proses lanjut hukum lagi," kata Rithas saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dari awal kejadian pelaku wanita berinisial D ini mengelak bahwa ia menculik. Pelaku berdalih membawa korban karena korban juga ingin ikut pulang saat bermain bersama anaknya.
"Kalau dari keterangan pelaku ini kan memang bukan ada niatan menculik. Cuma kan memang faktanya membawa anaknya. Jadi menculik ini kan ada motifnya ada rasa dendam atau sakit hati meminta tebusan," terangnya.
"Cuma ini kan karena memang korban ini ingin ikut ibu itu, karena ditinggal neneknya jadi dibawa ke rumahnya. Memang ada perbuatan cuma kan bukan niat untuk menculik ada motif tertentu," lanjut dia.
Rithas melanjutkan pelaku memang pernah mengidap gangguan jiwa. Tapi sudah lama tidak pernah diperiksa kesehatannya lagi.
"Informasinya ada rawat jalan (gangguan jiwa) tapi memang sudah lama. Makanya waktu diperiksa ini merasa ga bersalah," ujarnya.
Syarat Damai
Sementara itu, dihubungi terpisah ayah korban, M Arizi Febriansyah, juga menyebut bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa. Dari fakta ini akhirnya proses hukum tidak dilanjutkan.
"Ternyata memang orangnya itu punya gangguan kejiwaan. Kami minta syarat damainya adalah rekam medis. Polisinya bilang kalau misal gangguan kejiwaan tidak bisa dilanjutkan proses hukum. Terus surat perjanjian perdamaian harus melampirkan bukti rekam medis," kata dia.
Pelaku, menurut Arizi sudah pernah menjalani perawatan gangguan jiwa belasan tahun silam. Dari informasi yang diperoleh pelaku juga kerap berbicara sendiri.
"Itu informasinya sekitar 13 tahun lalu (gangguan jiwa). Kesaksian tetangganya memang dia suka bicara sendiri. Jadi ada kemungkinan dia gangguan kejiwaannya sudah parah atau gangguan kejiwaan klepto. Katanya dia itu sudah sempat berobat tapi ga sampai selesai karena tidak ada biaya. Jadi dia itu kumat-kumatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, menurutnya pada saat proses mediasi yang dilakukan Selasa (17/9) kemarin, pelaku sempat mengamuk.
"Pelaku ini waktu mediasi sempat ngamuk-ngamuk kaya depresi gitu. Waktu datang itu pakaiannya kaya ga peduli gitu kaya pandangannya kosong," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menerima proses perdamaian ini dengan catatan. Salah satunya adalah pelaku harus dalam pengawasan keluarga saat keluar rumah.
"Kami dengan terpaksa menerima perdamaian dengan syarat, jadi ada perjanjiannya, termasuk rekam medis, terus orang itu harus dibina selama 1 bulan wajib lapor. Pelaku ini ga boleh keluar rumah tanpa ada pendampingan. Kami memutuskan damai dengan catatan," pungkasnya.
(apl/apl)