Seorang santri SMP kelas 8, yang mondok di salah satu pondok pesantren di Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, berinisial AK (13), meninggal dunia di tangan seniornya sendiri. Begini motif yang diungkap polisi.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan anak yang berhadapan dengan hukum berinisial MG (15), warga Wonogiri. MG merupakan kakak kelas korban yang duduk di bangku kelas 9. Waktu kejadian pada Senin (6/9) sekira pukul 11.00 WIB.
"Awalnya pada saat berjalan di lorong, terduga (MG) mencium bau rokok dari kamar sebelah, 2.3, dan langsung didatangi. Setelah datang, anak yang bermasalah dengan hukum ini, meminta rokok kepada salah satu anak kelas 8 (korban). Karena tidak punya (rokok), tidak dikasih," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (17/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pelaku meminta rokok kepada santri lainnya, dan mendapatkan dua batang rokok. Pelaku kemudian kembali mendatangi korban.
"Setelah itu, anak yang berlawanan dengan hukum ini meminta dengan kawan lainnya. Setelah kawan yang lainnya punya, dikasih 2 rokok, kemudian pelaku marah dengan yang dimintai pertama (korban). Yaitu dengan menendang-menendang dan memukul sehingga tidak sadarkan diri," ujarnya.
Akibat serangan itu, korban meninggal dunia. Setelah dilakukan proses autopsi di Rumah Sakit dr Moewardi, jenazah korban dikebumikan siang ini sekira pukul 13.00 WIB di TPU Purwoloyo, Jebres, Solo.
Sigit mengatakan, proses autopsi berjalan hingga malam tadi. Pihak kepolisian melakukan pendampingan selama proses autopsi tersebut. Selain itu, kasus ini juga ditangani unit PPA Polres Sukoharjo.
"Atas kejadian ini, ada 12 orang yang sudah dimintai keterangan. Kami menangani dan mendalami kasus penganiayaan di bawah umur, dan semuanya di bawah umur," jelasnya.
Sigit menegaskan, kejadian ini bukan aksi perundungan senior terhadap juniornya. Pasalnya, pelaku hanya satu orang.
"Ini bukan bullying. Karena dari hasil kita melakukan pemeriksaan, itu satu pelakunya. Yaitu seniornya. Yang satu kelas 9, yang satu kelas 8. Dan ada beberapa saksi yang melihat, sudah kita mintai keterangan," ucapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil dari tim dokter forensik penyebab kematian korban. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidiknya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 3 batang rokok, dan sarung. "Seniornya minta rokok untuk dikonsumsi sendiri. Bukan untuk dijual," ujarnya.
MG saat ini sudah didampingi oleh Bapas, dan orang tuanya. Kasusnya sendiri ditangani unit PPA Polres Sukoharjo.
"Untuk Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 76 (c) jo 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ayah korban Tri Wibowo mengatakan belum mengetahui pasti kronologi kejadian dari pihak kepolisian. Namun dari informasi yang ia dapatkan, anaknya menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya.
"Dari informasi yang saya dapatkan, memang anak saya ini, mohon maaf, bisa dibilang korban kekerasan yang dilakukan santri kakak tingkatnya," kata Tri kepada awak media di rumah duka, di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Selasa (17/9/2024).
"Sebabnya hal remeh banget. Hanya minta rokok. Dengan senioritasnya, dia sampai berbuat keras ke anak saya. Sampai mengakibatkan anak saya meninggal," sambungnya.
Pihak keluarga masih menunggu hasil visum. Namun, Tri menduga ada pemukulan yang dilakukan senior korban, kepada anaknya.
"Iya ada pemukulan, tapi belum bisa pastikan (di bagian mananya). Saat meninggal dunia, bagian luarnya itu tidak terlihat apa-apa. Makanya dari pihak keluarga memutuskan untuk autopsi, biar semua jelas," ucapnya.
(apu/aku)